Kabid Humas POLDA Sulteng Kompol Djoko Wienartono, Membenarkan Ketidakhadiran RAA Sebagai Saksi.

Strateginews.id- Palu, Kabid Humas POLDA Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono, membenarkan ketidakhadiran Anggota DPD-RI Rafiq Al-Amri atau RAA untuk diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Siber, Kamis (30/04/26).
Untuk pemeriksaan Kamis (30/04/26 tidak jadi dilaksanakan, dikarenakan ketidakhadiran saksi, RAA walaupun POLDA Sulteng sudah kirim panggilan kedua. Jelas Kabid Humas Djoko Wienartono.

Adapun alasan RAA tidak hadir sebagai saksi disampaikan melalui surat tertulis  yang masuk ke KAPOLDA Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi.

Surat dari Sekretariat Jenderal DPD-RI itu  ditujukan langsung kepada KAPOLDA Sulteng  dan telah diterima oleh penyidik, sambung Djoko Wienartono.

Surat tersebut menerangkan bahwa saudara RAA sedang melaksanakan tugas konstitusional sebagai Anggota DPD RI, yaitu reses  mulai 24 April s/d 21 Mei 2026.

Kabid Humas, Djoko Wienartono lebih lanjut mengatakan, isi Surat dari Sekretariat Jenderal DPD RI kepada Kapolda, juga disampaikan adanya catatan terkait administrasi dan dasar hukum pemanggilan  sehingga ada permintaan penyesuaian administrasi.

Sesuai surat panggilan Anggota DPD RI RAA,  dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/4/2026) pukul 10.00 WITA di Ditressiber Polda Sulawesi Tengah

Ketidak hadiran, RAA  memenuhi panggilan kedua dinilai tidak kooperatif  dan mangkir untuk diperiksa sebagai saksi  di kantor Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Jalan Teratai, Kota Palu, sesuai waktu yang ditentukan

Sebelumnya, pada 16 April 2026, RAA juga tidak hadir memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian, tanpa alasan.

Kasus ini dilaporkan pada 24 Mei 2024 oleh Prof Zainal Abidin terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. (Damai Tebisi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *