Adapun alasan RAA tidak hadir sebagai saksi disampaikan melalui surat tertulis yang masuk ke KAPOLDA Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi.
Surat dari Sekretariat Jenderal DPD-RI itu ditujukan langsung kepada KAPOLDA Sulteng dan telah diterima oleh penyidik, sambung Djoko Wienartono.
Surat tersebut menerangkan bahwa saudara RAA sedang melaksanakan tugas konstitusional sebagai Anggota DPD RI, yaitu reses mulai 24 April s/d 21 Mei 2026.
Kabid Humas, Djoko Wienartono lebih lanjut mengatakan, isi Surat dari Sekretariat Jenderal DPD RI kepada Kapolda, juga disampaikan adanya catatan terkait administrasi dan dasar hukum pemanggilan sehingga ada permintaan penyesuaian administrasi.
Sesuai surat panggilan Anggota DPD RI RAA, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/4/2026) pukul 10.00 WITA di Ditressiber Polda Sulawesi Tengah
Ketidak hadiran, RAA memenuhi panggilan kedua dinilai tidak kooperatif dan mangkir untuk diperiksa sebagai saksi di kantor Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Jalan Teratai, Kota Palu, sesuai waktu yang ditentukan
Sebelumnya, pada 16 April 2026, RAA juga tidak hadir memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian, tanpa alasan.
Kasus ini dilaporkan pada 24 Mei 2024 oleh Prof Zainal Abidin terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. (Damai Tebisi).












