Budaya  

Terima Aspirasi MAKANA, DPRD TTS Dukung Penuh Pemekaran DOB Amanatun

STRATEGINEWS.id, Kupang – Perjuangan pemekaran Daerah Otonomi Baru ( DOB) Amanatun yang di motori Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun ( AMANATUN), rupanya terus menuai dukungan luas dari masyarakat hingga lembaga DPRD TTS.

Terbukti pada Kamis (16/4/2026), Ketua DPRD Kabupaten TTS, Bpk Mordekai Liu, secara resmi menerima aspirasi dari pihak MAK’ANA, melalui perwakilani Usif Amanatun , Meo bersama empat Kefetoran, yakni Noebone, Noebana, Noebokong, dan Noemanumuti

Pertemuan yang di hadiri langsung oleh Kesel, empat fetor dan para Amaf dari masing – masing Kefetoran itu, adalah menyampaika. aspirasi masyarakat adat terkait dukungan DPRD dalam proses pemekaran DOB Amanatun

.Pihak perwakilan. Masyarakat Adat pada kesempatan tersebut, berharap adanya dorongan dan penguatan dari DPRD agar proses pemekaran dapat segera terealisasi.

Menjawab harapan tersebut, Ketua DPRD TTS, Deki Liu, mengatakan, proses pemekaran DOB Amanatun sejatinya telah berjalan cukup lama, bahkan sejak sekitar 10 tahun lalu

“Secara administratif, dokumen usulan telah sampai ke Kementerian Dalam Negeri RI dan telah memperoleh tanda terima. Namun, proses tersebut masih tertahan akibat kebijakan moratorium pembentukan DOB yang diberlakukan pemerintah pusat”.ungkap Liu

Dirinya menegaskan, DPRD TTS secara penuh mendukung perjuangan pemekaran DOB Amanatun. Upaya ini juga telah dibawa hingga ke tingkat DPR RI dan mendapat dukungan yang cukup kuat

” Yang terpenting langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah terus menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan, sembari menunggu dibukanya kembali moratorium pembentukan DOB”,harapnya.

Ketua DPRD juga berjanji pihaknya akan terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah guna mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

.”Hal ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2025 serta KUHP baru, yang memberikan ruang pengakuan terhadap hukum adat”.ujar Deki Liu.

Dengan adanya regulasi tersebut lanjut Deki, diharapkan hukum-hukum adat yang selama ini hidup dan dipraktikkan di tengah masyarakat, meskipun belum tertulis, dapat diakomodir dan ditetapkan dalam Perda

Dengan demikian harap Deki, hukum adat tersebut dapat memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menjadi salah satu sumber hukum pidana yang berlaku di masyarakat”. harapnya.

Menutup pertemuan tersebut, Kesel Amanatun, Jonatan Banunaek menyampaikan terima kasih atas pertemuan yang penuh kekeluargaan ini. Apalagi bapak ketua DPRD telah berjanji akan terus menjalin kerja sama dengan masyarakat Adat, termasuk akan mengeluarkan Perda tentang masyarakat hukum adat.

Dirinya menyebut, secara hukum adat, masyarakat adat Amanatun adalah yang sudah resmi memenuhi syarat sah yang dibuktikan dengan. Akta Notaris

Hal inipun telah di atur di dalam UUD 2945 pasal 18 B ayat 2 yang mengakui dan melindungi masyarakat adat selagi masih ada. (MST/DA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *