Tanah sengketa bisa diblokir agar tak diperjualbelikan, ini syaratnya

Foto: Ilustrasi sertifikat tanah.

STRATEGINEWS.id, Medan — Ketika terjadi sengketa atau persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah, pemilik tanah perlu mengambil langkah perlindungan agar aset tidak dipindahtangankan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan blokir sertifikat tanah ke kantor pertanahan.

Permohonan blokir merupakan pengajuan resmi untuk menghentikan sementara proses administrasi atau hukum yang berkaitan dengan suatu aset, seperti tanah. Dengan adanya blokir, tanah tidak dapat dialihkan, dijual, atau diproses lebih lanjut sampai permasalahan hukum yang melatarbelakanginya selesai.

Langkah ini sering digunakan dalam situasi sengketa kepemilikan, konflik warisan, hingga kasus hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Tujuannya, menjaga agar status tanah tetap aman dan tidak berubah selama proses penyelesaian masalah berlangsung.

Dalam praktiknya, permohonan blokir dapat diajukan penegak hukum maupun oleh perorangan yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Namun, masing-masing memiliki persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum permohonan diproses kantor pertanahan.

Persyaratan Permohonan Blokir Sertifikat Tanah

Dilansir dari Infografis Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan permohonan blokir sertifikat tanah.

1.Formulir Permohonan

Pemohon perlu mengisi formulir permohonan yang memuat pernyataan persetujuan bahwa pemblokiran bersifat sementara. Artinya, blokir akan dihapus setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir atau setelah permasalahan hukum selesai.

2.Fotokopi Identitas Pemohon

Bagi pemohon perorangan, diperlukan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Jika pengajuan dilakukan melalui kuasa, maka harus disertakan surat kuasa asli dari pemohon.

3.Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum

Jika permohonan diajukan badan hukum, maka harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum sebagai bukti legalitas organisasi atau perusahaan yang mengajukan permohonan.

4.Keterangan Tanah

Pemohon juga perlu menyertakan informasi lengkap mengenai tanah yang akan diblokir. Keterangan ini meliputi nama pemegang hak, jenis hak atas tanah, nomor hak, luas tanah, dan lokasi tanah yang dimaksud.

5.Bukti Pembayaran PNBP

Permohonan blokir juga harus dilengkapi dengan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.

6.Bukti Hubungan Hukum dengan Tanah

Pemohon perlu menunjukkan bukti hubungan hukum dengan tanah yang akan diblokir, misalnya sebagai pemilik, ahli waris, pihak yang sedang bersengketa, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum terhadap tanah tersebut.

Selain oleh perorangan atau badan hukum, permohonan blokir juga dapat diajukan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, persyaratan yang diperlukan antara lain surat perintah penyidikan serta surat permintaan pemblokiran dari instansi penegak hukum yang menjelaskan alasan pemblokiran dan identitas tanah secara jelas.

Permohonan blokir sertifikat tanah menjadi langkah penting untuk melindungi aset ketika terjadi sengketa atau persoalan hukum. Dengan adanya blokir sementara, proses pengalihan atau transaksi tanah dapat dicegah hingga masalah yang ada diselesaikan, sehingga hak atas tanah tetap terlindungi, seperti dikutip dari detikProperti, Minggu (8/3/2026) sore.

(KTS/rel)

Sumber: detikProperti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *