Daerah  

Tarif parkir di Medan turun, sepeda motor Rp 2 ribu mobil Rp 4 ribu

Foto: Wali Kota Medan, Rico Waas.

STRATEGINEWS.id, Medan — Tarif parkir tepi jalan di Kota Medan resmi turun mulai Rabu (25/2/2026). Wali Kota Medan, Rico Waas, mengatakan, penurunan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi di Kota Medan.

“Hari ini kita melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Kita berharap perwal ini juga bagian dari stimulus ekonomi yang ada di Kota Medan,” ujar Rico di Medan, Rabu (25/2/2026).

Adapun penurunan tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Rico menyebutkan, pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai.

“Selanjutnya kami ingin jelaskan aturan sistem penyelenggaraan perparkiran untuk saat ini dilaksanakan dengan manual atau tunai. Yang kedua, digital menggunakan QRIS ataupun nontunai,” tambahnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan pelaksanaan peraturan penyesuaian tarif parkir.

“Selanjutnya akan dibentuk satgas sebagai standar tegas Pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum, sehingga nanti ke depannya kami akan terus menindak jukir-jukir liar yang selama ini mungkin di media sosial rekan-rekan Dinas Perhubungan melalui Tim Cakrawala yang terus menindak tegas para jukir liar yang ada di parkir-parkir yang ada di Kota Medan,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menaikkan tarif parkir pada awal 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8.000 untuk truk, bus dan alat berat, serta Rp 12.000 truk dengan gandengan dan trailer, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (25/2/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *