STRATEGINEWS.id, Medan — Pemerintah Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatra Utara, mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik bangunan yang diduga melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Surat bernomor 300/74 tertanggal 22 April 2026 tersebut ditujukan kepada pemilik bangunan di Jalan Kasmala, Lingkungan XVI, Kelurahan Simpang Selayang. Dalam surat itu ditegaskan agar pemilik segera mengurus PBG dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai izin resmi diterbitkan.
Lurah Simpang Selayang, Lisa Primanovita Purba, menyebutkan, teguran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 56 Tahun 2021.
“Dari hasil pemantauan di lapangan bersama Kepala Lingkungan XVI, ditemukan adanya aktivitas mendirikan bangunan yang belum memiliki izin PBG,” demikian bunyi surat tersebut.
Kelurahan juga menegaskan, apabila teguran tidak diindahkan, persoalan itu akan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.
“Terkait dengan aduan warga tentang keberatan akan adanya pembangunan dapur MBG di Jalan Kasmala, kami sudah datangi secara langsung. Sudah kami buatkan mediasinya dan sudah dikunjungi DLH Kota Medan. Surat himbauan PBG sudah kami layangkan dan DLH Kota Medan akan menyurati langsung dapur MBG tersebut, terkait dengan bukti di lapangan yang ditemukan,” ujar Lusi Purba saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan, sejak persoalan mencuat, pihak kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Lingkungan XVI telah melakukan langkah proaktif, termasuk mendatangi lokasi dan bertemu dengan pemilik rumah, Iskandar.
Selain itu, kelurahan juga menginisiasi mediasi dengan warga Jalan Kasmala serta mendampingi tim DLH Kota Medan dalam peninjauan langsung ke lokasi pembangunan dapur MBG.
“Termasuk surat imbauan pengurusan PBG untuk dapur MBG Jalan Kasmala sudah kami kirimkan, yang diterima langsung Ibu Yuni,” tukasnya.
Sementara itu, keberadaan dapur MBG di kawasan Kompleks Kejaksaan/Kedokteran, Jalan Kasmala, ditolak warga setempat. Warga menduga terjadi perubahan fungsi rumah hunian menjadi fasilitas produksi makanan tanpa memenuhi ketentuan hukum.
“Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah, termasuk MBG. Namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aturan perizinan, tata ruang, serta perlindungan lingkungan,” ujar H Basir SE, perwakilan warga dalam surat pengaduan kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, Sabtu (25/4/2026).
Dalam surat tertanggal 20 April 2026 itu disebutkan, persoalan muncul usai mediasi antara warga dan pihak yayasan pengelola pada 16 April 2026 di Kantor Lurah Simpang Selayang. Namun, warga menilai pertemuan tersebut belum menghasilkan kejelasan.
“Aktivitas dapur sendiri telah berlangsung sejak Maret 2026, awalnya di Jalan Kasmala No.145 sebelum pindah ke No.8. Perpindahan ini justru dinilai tetap berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar,” ujar Basir.
Warga juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya tidak adanya PBG atas perubahan fungsi bangunan, tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta potensi pelanggaran ketentuan lingkungan hidup terkait dengan limbah dapur.
“Jika terbukti, kegiatan tersebut dinilai melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, Penataan Ruang, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Warga mengaku khawatir aktivitas dapur skala produksi di kawasan permukiman akan menimbulkan berbagai dampak, mulai dari ketidaksesuaian fungsi kawasan, potensi pencemaran lingkungan, gangguan kenyamanan, hingga risiko kesehatan.
“Lingkungan kami adalah kawasan tempat tinggal, bukan zona produksi makanan skala besar,” tegas Basir, seperti dikutip dari waspada.co.id, Senin (27/4/2026) malam.
(KTS/rel)












