Tanggapi Hearing Komisi III DPRD, PGRI Dukung Kebijakan Pendidikan

Ketua PGRI Kota Singkawang H. Suhairi, S.Pd

Strateginews.id, Singkawang Kalbar – Ketua PGRI Kota Singkawang H.Suhairi.S.Pd menanggapi hearing Komisi III DPRD Kota Singkawang. Terkait penggunaan LKS di sekolah, Selasa (20/01/2026).

Suhairi menegaskan, bahwa PGRI Kota Singkawang tidak bermaksud melawan atau mengabaikan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk ketentuan dalam Permendikbud.

PGRI Kota Singkawang, kata Suhairi, berkomitmen mendukung kebijakan pendidikan yang berpihak pada kepentingan peserta didik, orang tua, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru.

“Terkait penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, perlu kami sampaikan bahwa dalam praktiknya penggunaan LKS tidak bersifat wajib, tidak dijadikan syarat mengikuti pembelajaran, tidak menjadi acuan penilaian, serta tidak menimbulkan perlakuan berbeda bagi peserta didik yang tidak memilikinya, ” ujar Suhairi menjelaskan.

Fakta di lapangan juga, lanjutnya, menunjukkan bahwa sebagian besar orang tua tidak keberatan. Karena LKS diposisikan sebagai bahan referensi pendukung pembelajaran, bukan sebagai kewajiban.

“Kami menegaskan bahwa guru dan pihak sekolah tidak terlibat dalam proses penjualan LKS. Tidak menerima keuntungan apa pun, serta tidak memiliki kepentingan atau nilai komersial atas penggunaan LKS tersebut. Guru menjalankan fungsi profesionalnya murni untuk kepentingan pembelajaran, ” tegas Suhairi.

Lebih lanjut, PGRI Kota Singkawang menegaskan bahwa praktik penggunaan LKS dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Permendikbud dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya terkait larangan pungutan, larangan penjualan bahan ajar oleh pendidik maupun satuan pendidikan, serta prinsip pendidikan yang non-komersial.

Dalam pelaksanaannya, Sekolah dan guru tidak mengeluarkan instruksi atau surat edaran pembelian LKS. Proses pembelajaran dan penilaian tetap mengacu pada kurikulum nasional, buku paket resmi, serta bahan ajar yang disusun guru.

Peserta didik yang tidak memiliki LKS tetap memperoleh layanan pembelajaran dan penilaian yang sama, tanpa diskriminasi.

Penggunaan LKS hanya sebagai referensi tambahan, sejalan dengan kebebasan guru dalam memilih dan mengembangkan sumber belajar. Tidak terdapat transaksi keuangan antara sekolah, guru, dan orang tua siswa terkait LKS.

Penggunaan LKS oleh guru, lanjut Suhairi lebih dilandasi oleh kebutuhan pedagogis. Mengingat Ketersediaan buku paket bantuan pemerintah masih terbatas dan belum sepenuhnya mencukupi jumlah peserta didik. Materi buku paket bantuan belum sepenuhnya mutakhir dan belum selalu adaptif terhadap perkembangan kurikulum serta kebutuhan pembelajaran di kelas.

“LKS dinilai lebih kontekstual dan praktis, sehingga membantu guru dalam proses pembelajaran harian. Alternatif penggandaan materi melalui fotokopi buku paket yang tebal, justru berbiaya jauh lebih mahal dan pada praktiknya lebih membebani orang tua, dibandingkan penggunaan LKS sebagai bahan pendukung yang ringkas dan terstruktur, ” ucap Suhairi.

Oleh karena itu, PGRI Kota Singkawang memandang bahwa persoalan ini perlu dilihat secara komprehensif dan proporsional. Kebijakan larangan penjualan dan pengarahan pembelian LKS hendaknya diiringi dengan solusi kongkret, berupa pemenuhan sarana belajar yang memadai, pembaruan materi buku paket, serta optimalisasi penggunaan Dana BOS untuk penggandaan bahan ajar sesuai ketentuan.

PGRI Kota Singkawang kata dia, mendukung langkah pembinaan yang bersifat edukatif dan solutif, bukan represif.

PGRI Kota Singkawang mengapresiasi Komisi III DPRD Kota Singkawang yang juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru.

“PGRI siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang adil, realistis, dan berpihak pada semua pihak, ” tutup Suhairi mengakhiri.

(Ibnu Azan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *