STRATEGINEWS.id, Singkawang Kalbar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, menetapkan fatwa nomor 01 tahun 2025. Tentang ajaran tarekat al-Mu’min. Tanggal 29 Juli M 2025 / 04 Shaffar 1447 H. Berlaku sejak ditetapkan MUI.
Fatwa MUI tersebut, ditandatangani Ketua MUI Kalbar Profesor Dr. Muhammad Hasan, M.Ag dan Sekretaris K.H. Syaifuddin Juhri, M.Pd.I. Diketahui menandatanginya, Ketua Umum MUI Drs. K.H. M. Sabri HAR dan Sekretaris Umum, Muhammad Sani, S.H., M.A.P.
Pada penetapan kedua (2) ketentuan hukum angka 1, MUI Provinsi Kalbar secara tegas. Bahwa ajaran tarekat al-Mu’min dinyatakan : Sesat dan Menyesatkan.
MUI mengimbau, bagi pimpinan, pengurus dan anggota serta semua jama’ah al-Mu’min agar segera kembali kepada ajaran Islam yang hak (al-ruju’ ila al-Haqq) yang sejalan dengan Alqur’an dan Hadist.
Kitab risalah kalam, kitab risalah Majid al-Malik, buku tanya jawab seputar hadist, Buku proses kerohanian al-Mahdi. Dan semua karya yang terkait tarekat al-Mukmim baik versi cetak maupun elektronik (online/offline) yang disusun oleh pimpinan dan pengurusnya, ditarik dari peredaran.
Pada penetapan MUI Provinsi Kalbar. Tarekat al mu’min adalah aliran tarekat oleh Muhammad Effendi Sa’ad, berada di bawah naungan yayasan Nur al-Mu’min yang bermarkas di komplek di Masjid Nur al-Mu’min Jl. Parit Haji Mukhsin 2 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
Kitab risalah kalam adalah kitab berbahasa Indonesia yang berisi kalam kalam Allah yang diturunkan Allah kepada “al-Mahdi Muhammad Efendi Sa’ad.
Risalah Majid al-Malik adalah kitab berbahasa Indonesia yang berisi pemahaman keagamaan ” al-Mahdi” yang berisi petunjuk dari Allah, petunjuk Jibril dan petunjuk Rasulallah SAW kepada al-Mahdi Muhammad Effendi Sa’ad.
Rekomendasi dari fatwa MUI tersebut, ulama dan para tokoh agama agar dapat memberikan pembinaan kepada pimpinan, pengurus dan anggota serta semua jama’ah al-Mu’min supaya dapat menjalankan ajaran Islam yang haq.
Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran al-Mu’min, membekukan organisasinya dan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Bagi yang masih menyebarkan keyakinan dan ajaran keyakinan keagamaan tersebut atau yang serupa.
Pemerintah agar dapat menjamin hak hak keperdataan pimpinan, pengurus dan anggota serta semua jama’ah tarekat al-Mu’min.
Masyarakat agar dapat menerima kembali, para mantan penganut ajaran tarekat al-Mu’min dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah, dan Ukhuwah Bashariyah.
Pada ketentuan penutup, MUI Provinsi Kalbar mengharapkan, semua pihak untuk menyebar luaskan fatwa MUI.
(Azn)












