STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Oknum Adira finance Subulussalam terindikasi rampas kenderaan nasabah.Nunggak 25 hari, Mitsubishi L300 ditarik Adira finance Subulussalam dan minta dibayar uang tarik enam juta rupiah kepada nasabah.
Aneh tapi fakta, adalah Ahmad Sudiro Simamora nasabah Adira finance Subulussalam warga Aceh Singkil merasa kecewa dan marah, kenderaan yg dileasingkannya baru nunggak 25 hari sudah ditarik petugas penarikan dari dan atas nama Adira Finance Subulussalam yang bernama M. Angga dan kawan-kawan.
Menurut keterangan Ahmad Sudiro kemaren (Rabu, 17/07) saat dirinya sedang bekerja dia didatangi empat orang bagian penarikan Adira Finance yg meminta dirinya menyerahkan kenderaan Mitsubishi L-300 yang telah menunggak 3 bulan sampai Juli ini.
” Mereka menyatakan kepada saya bahwa sudah nunggak 3 bulan sampai bulan Juli ini”, jelas Sudiro.
Sudiro mengaku tidak mengetahui posisi pembayaran, karena yang selalu membayar istrinya dan dibayar via indomaret. Sehingga diberikannyalah kenderaan tersebut. Dan ternyata setelah istri nya mengambil bukti pembayaran Via indomaret tersebut terlihat bahwa mereka sudah membayar sampai bulan Mei 2025 dan hanya belum membayar pada tanggal Jatuh Tempo 25 Juni 2025.
Untuk itulah keesokan nya Sudiro datang ke kantor Adira Finance di Subulussalam untuk mempertanyakan masalah penarikan tersebut, mengapa bisa dilakukan.
Oleh pihak manajemen Adira Finance Subulussalam Sudiro mendapatkan jawaban bila dirinya ingin mengambil kembali unit tersebut harus membayar uang penarikan kendaraan sebesar 6 juta rupiah, uang tunggakan kredit Mitsubishi L-300 sebesar 2 bulan, diikut sertakan juga harus membayar bulanan kredit mobil Expandernya sebulan, sehingga total yang harus dia bayar 13 jutaan rupiah.
Karena tak merasa bersalah Sudiro mencoba membayar satu bulan tunggakannya tersebut namun oleh kasir ditolak karena menurut keterangan kasir Adira finance Subulussalam akun Sudiro sudah terblokir. Dan masih menurut keterangan kasir tersebut Sudiro baru menunggak 25 hari sesuai data yang ada padanya,
Aneh tapi fakta inilah yang dialami konsumen atau nasabah Adira finance Subulussalam.
Oknum yg mengeksekusi unit dalam jaminan fidusia tersebut telah melanggar akad perjanjian kredit (peraturan perusahaan itu sendiri) dan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada diantaranya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019: dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 yg menegaskan bahwa pengadilan negeri adalah pihak yang berwenang membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
Sementara itu pihak manajemen Adira finance Subulussalam yg dimintai keterangan atas peristiwa ini tidak bersedia menjawab, dan tidak bersedia diambil rekaman keterangan nya oleh insan pers, padahal rekaman merupakan modal dasar atau pegangan bekerja seorang pers, tanpa rekaman pekerja pers bisa dikriminalisasi.
Demi terciptanya ketertiban ditengah masyarakat dan demi terciptanya keadilan mohon kepada aparat penegak hukum untuk menindak oknum yang bertindak dari dan atas nama Adira Finance Subulussalam tersebut.
[dedi]













Leasing semena-mena,
Saya juga kemaren motor ditarik FIF, nunggak 2 bulan masuk bulan ke 3 , tapi msh 20 harian .ditaik, saat mau bayar 2 bulan…tdk dibolehkan, karena harus bayar denda smw dan biaya penarikan 1.5 juta.
HATI2 ..jika anda kredit di Adira atau FIF..Waspada jika telat