STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Akhirnya Jurni Damanik mantan staf Human Recrutment Development ( HRD) PT.Asdal Primalestari Kebun Lae Langge Kota Subulussalam provinsi Aceh korban pemberhentian hubungan kerja sepihak, melaporkan perusahaan tersebut hingga masuk ranah Pengadilan Hubungan Industrial, Sabtu (21/06/25).
Perselisihan hubungan industrial tersebut sudah melewati tahap sidang jawaban tergugat, replik dan duplik di PN Banda Aceh dengan nomor perkara persidangan 13/pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna.
Menurut keterangan Jurni,
dirinya merasa kecewa kepada perusahaan tersebut lantaran memberhentikannya sepihak dengan tuduhan melanggar peraturan BPJS, yang tidak pernah ia lakukan.
” kekecewaan saya yg terdalam,PT Asdal menuduh saya melanggar peraturan BPJS padahal yg melanggar adalah mereka,contoh nyata gaji saya 3.700.000 /bulan tahun 2023,dilaporkan hanya 3.414.000 ke BPJS, hanya sesuai dengan UMP tahun tersebut”, jelasnya.
Sedikit informasi terkait yang Jurni alami dari perusahaan Asdal,
dirinya yang telah bekerja selama 16 tahun 7 bulan di PHK manajemen PT. Asdal pada tanggal 21 Nopemver 2023 tanpa ada surat peringatan pertama, kedua dan terakhir sesuai perundang-undangan.
Sebelum permasalahan tersebut masuk ranah Pengadilan Negeri, sempat di mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, dimana hasilnya perusahaan bertahan pada pendapatnya.
Tidak banyak yg dituntut Jurni, dirinya hanya menuntut pesangon yg sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Akibat pemecatan sepihak tersebut dirinya mengalami kerugian Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
[dedi]












