Setelah 18 tahun, Kejagung eksekusi 47.000 ha kebun sawit PT Torganda di Palas dan Paluta

Teks foto: Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan eksekusi lahan PT Torganda milik DL Sitorus seluas 47.000 ha di batas kawasan Hutan Register 40 di Kabupaten Palas dan Paluta, Jumat (25/4/2024).

STRATEGINEWS.id, Medan — Setelah 18 tahun, tim dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi mengeksekusi lahan perkebunan milik DL Sitorus seluas 47.000 hektare (ha) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara, Jumat (25/4/2024).

Kini pengelolaan kebun sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) diserahkan dari PT Torus Ganda (Torganda) kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007, dengan luasan lahan yang dieksekusi 47.000 ha.

Jampidsus Kejagung, Febrie Andriyansyah, memimpin langsung eksekusi fisik atas 47.000 ha kebun sawit, tiga pabrik kelapa sawit (PKS), serta bangunan dan aset lainnya yang dikelola PT Torganda di kawasan hutan negara Register 40, Sumatra Utara, di mana lahan tersebut dikuasai keluarga DL Sitorus selama 18 tahun berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH, selaku jaksa eksekutor, menjelaskan, eksekusi fisik tersebut mencakup dua lokasi, yakni 24.000 ha di Bukit Harapan, Simangambat, Paluta, dan 23.000 ha di Patogu Janji, Huristak, Palas. Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang di depan PKS PT Torganda, Bukit Harapan II, Simangambat.

Plang itu bertuliskan bahwa lahan 47.000 ha tersebut kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan, pasca-eksekusi, pengelolaan lahan akan dialihkan dari Kejagung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya, KLHK akan menyerahkannya ke Kementerian BUMN untuk dikelola PT Agrinas.

“Ini bukti komitmen negara dan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum terhadap kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit selama hampir 18 tahun, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” kata Harli dan menambahkan, pemerintah ingin menegakkan kewibawaan hukum demi kemaslahatan masyarakat, dengan memastikan pengelolaan kawasan tersebut tetap berkelanjutan.

“Kami harap masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban. Pemerintah akan hadir memberi solusi terbaik, termasuk untuk nasib para karyawan dan warga yang menggantungkan hidup di kawasan ini,” tegasnya.

Harli juga mengimbau kelompok-kelompok masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara baik dan terbuka kepada pemerintah maupun kepada PT Agrinas yang diberi mandat mengelola lahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumut Brigjen Pol Ronny Santana, Bupati Palas dan Bupati Paluta, serta unsur Forkopimda dari kedua daerah, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Sabtu (26/4/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *