STRATEGINEWS.ID, SUMENEP – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan menetapkan pasangan calon terpilih pada malam ini, Kamis, 6 Februari 2025. Paslon terpilih tersebut adalah Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sumenep, Abd Aziz, menjelaskan bahwa setelah menerima salinan putusan MK, KPU segera mengambil langkah untuk menetapkan paslon terpilih. Saat disinggung mengenai gugatan lain yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Aziz menegaskan bahwa KPU belum menerima panggilan terkait hal tersebut.
“Saat ini, fokus kami adalah pada penetapan pasangan calon terpilih. Terkait gugatan di PTUN, kami belum menerima panggilan apapun,” ujar Aziz dengan tegas.
Meski demikian, jika nantinya terdapat panggilan dari PTUN, ia memastikan KPU akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami tetap mengikuti prosedur yang ada, sesuai dengan putusan MK saat ini,” tambahnya melalui sambungan telepon.
Sebagai informasi, Pilkada Sumenep 2024 diikuti oleh dua pasangan calon: Paslon nomor urut 1, KH Ali Fikri dan KH Moh Unais Ali Hisyam, serta Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim yang diusung oleh koalisi Faham. Setelah melalui proses hukum di MK, KPU Sumenep menetapkan Paslon nomor urut 2 sebagai pemenang Pilkada Sumenep untuk periode 2024-2029. (ibn)












