DPO pembuang mayat perempuan di Karo diupah Rp 60 juta diringkus di Aceh

Teks foto: DPO tersangka pembunuhan dibekuk personel Jatanras Polda Sumut di Aceh.

STRATEGINEWS.id, Medan — Diupah Rp 60 juta membuat R alias Iwang Bagong, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), langsung setuju untuk membuang mayat perempuan korban pembunuhan ke Kabupaten Tanah Karo.

Setelah sempat diburon dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Iwan Bagong akhirnya berhasil ditangkap Kasubdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, bersama timnya.

“Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 8 November 2024. Dia mengaku dibayar Rp 60 juta untuk membuang mayat korban,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11/2024).

Kata Hadi, tersangka Iwang Bagong mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan perempuan Mutia Pratiwi alias Sela. Dia membuang mayat korban ke Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara.

Hadi menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya.

“Upah Rp 60 juta itu diterima tersangka R dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” terangnya seraya menyebutkan, tersangka R sudah ditahan.

“Dari tangan tersangka, turut disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” tukas Hadi.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkapkan misteri penemuan mayat perempuan bernama Sela di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Dari penyelidikan personel Jatanras, ditangkap seorang pengusaha berinisial J, warga Siantar, serta dua rekannya, S dan E, terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial J di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku J mengaku memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku J menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (21/11/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *