Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G

Foto ilustrasi menara BTS 4G [ft.Tempo.co]

STRATEGINEWS.Id Jakarta – Deretan penikmat uang haram kasus korupsi Base Transceiver Station 4G [BTS] bertambah.

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G. Achsanul langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Achsanul langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Sebelumnya, Achsanul dipanggil sebagai saksi di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2023). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntandi mengatakan, pemanggilan Achsanul sebagai saksi untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan alat bukti, tim berkesimpulan cukup alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntandi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2023).

Selanjutnya, Achsanul akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kuntadi, penerimaan uang terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.30. Uang itu diterima dari saudara inisial I.H melalui W.P dan S.R.

Namun demikian, Kuntadi belum dapat menjelaskan korelasi uang yang diterima Achsanul dengan kasus korupsi tersebut.

Seperti diketahui, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.

[ nug/red ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *