Aktivis: Tambang batu di kawasan Danau Toba menyalahi aturan

Foto: Tambang batu di tepian Danau Toba di Siregar Aek Nalas.

STRATEGINEWS.id, Medan — Galian C (tambang batu) di Siregar Aek Nalas dan sekitarnya, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, yang berada di tepian Danau Toba dinilai melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan aktivis lingkungan dan praktisi hukum, Sahala Saragih SH. Ia mengatakan, galian C di Siregar Aek Nalas dan sekitarnya, tempat masyarakat melakukan pengerukan di kaki gunung tepian Danau Toba, merupakan pertambangan ilegal.

“Tambang batu tersebut tidak memiliki izin, baik dari pemerintah pusat maupun Provinsi Sumatra Utara, serta tidak memiliki UKL-UPL atau persetujuan lingkungan, sementara pembiaran pertambangan sudah berlangsung lama,” ujar Sahala, Rabu (20/5/2026).

Menurut Sahala, alasan utama tambang batu tersebut tidak dapat dilegalkan karena lokasinya berada di kawasan Danau Toba yang merupakan kawasan pariwisata dan harus dilindungi kelestarian serta kealamiannya.

“Perlindungan harus tetap dijaga, baik danaunya, gunungnya, maupun habitatnya. Sebab, seingat saya, Danau Toba telah menjadi warisan geologi (geoheritage) yang disebut geosite dan menjadi kawasan taman bumi (geopark) letusan supervulkanik,” ucapnya dan melanjutkan, Danau Toba yang telah menjadi geosite dilindungi dan masuk daftar UNESCO membuat rencana kunjungan lapangan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, bersama sejumlah OPD dan KPH Wilayah IV Balige untuk mengusulkan legalisasi pertambangan tersebut dinilai tidak tepat.

Menurut Sahala, usulan tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ada berbagai aturan yang menetapkan daerah Siregar Aek Nalas dan sekitarnya di Kecamatan Uluan sebagai kawasan terlarang untuk aktivitas pertambangan.

“Jadi jika daerah yang sudah dilarang tapi Pemerintah Kabupaten Toba mau mengusulkan kepada gubernur dan pemerintah pusat menjadi pertambangan yang dilegalkan, jelas itu melanggar berbagai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan DPR,” ucapnya dan menambahkan, jika Pemerintah Kabupaten Toba tetap mengusulkan legalisasi tambang batu di kawasan tersebut, maka hal itu dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Maka yang pertama melakukan pelaporan adalah saya sendiri, atas tindakan pengusulan pertambangan ilegal menjadi legal di kawasan terlarang dan dilindungi,” katanya tegas.

Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang.

“Sebab bukan wewenang Wakil Bupati Toba untuk mengusulkan agar pemerintah provinsi dan pusat memperbolehkan lokasi tersebut menjadi pertambangan legal. Jadi hati-hati saya sampaikan kepada Bapak Wakil Bupati Toba, jangan sekali-kali merekomendasikan atau menulis surat permohonan kepada gubernur maupun pemerintah pusat,” tuturnya, seperti dikutip dari mistar.id, Kamis (21/5/2026) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *