STRATEGINEWS.id, Jakarta – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago saat memberikan kuliah umum di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri pada 9 Maret 2026 memicu diskusi luas di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa anggota polisi bekerja siang malam menjaga keamanan masyarakat, meskipun sering dinilai tidak becus oleh sebagian publik.
Pernyataan itu viral dan membuka kembali pertanyaan lama dalam kehidupan bernegara: apakah masyarakat benar-benar memahami beratnya tugas menjaga keamanan, atau hanya melihat polisi dari potongan peristiwa yang paling ramai di media sosial.
Perdebatan seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kritik terhadap kepolisian sering muncul di ruang publik, terutama ketika terjadi kasus yang menyita perhatian nasional. Namun di tengah arus kritik tersebut, Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, dikenal sebagai salah satu tokoh yang cukup konsisten mengingatkan masyarakat agar tidak melihat Polri hanya dari sisi negatifnya.
Dalam berbagai tulisan di media massa maupun diskusi publik, Haidar Alwi berulang kali menegaskan bahwa stabilitas negara tidak lahir secara kebetulan. Ia dijaga setiap hari oleh institusi keamanan yang bekerja di belakang layar, sering tanpa sorotan, dan sering pula tanpa apresiasi. Karena itu, menurut Haidar Alwi, menilai kepolisian hanya dari peristiwa yang viral merupakan cara pandang yang terlalu sempit terhadap institusi yang memikul tanggung jawab besar dalam kehidupan bernegara.
“Dalam psikologi sosial ada konsep yang disebut availability bias, yaitu kecenderungan manusia menilai suatu institusi berdasarkan peristiwa yang paling mudah diingat. Satu kasus yang viral bisa menutupi ribuan pekerjaan polisi yang berjalan baik setiap hari. Tanpa memahami mekanisme psikologis ini, persepsi publik mudah terjebak pada gambaran yang tidak utuh,” jelas Haidar Alwi.
Penjelasan tersebut menjadi relevan di era media sosial, ketika informasi bergerak sangat cepat dan sering kali lebih didorong oleh emosi dibanding pemahaman yang mendalam. Akibatnya, satu peristiwa dapat membentuk opini besar terhadap sebuah institusi yang sebenarnya memiliki peran jauh lebih kompleks dalam kehidupan masyarakat.
Kesalahan Persepsi Publik terhadap Kerja Polisi.
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat biasanya melihat polisi hanya ketika terjadi masalah. Ketika ada kecelakaan, konflik sosial, atau kejahatan, polisi muncul sebagai pihak yang harus menyelesaikan situasi tersebut. Namun ketika keamanan berjalan normal, jarang ada yang bertanya siapa yang menjaga keadaan tetap tenang.
“Dalam studi keamanan negara ada prinsip yang dikenal sebagai the invisible success of security. Keberhasilan terbesar aparat keamanan justru terjadi ketika ancaman berhasil dicegah sebelum menjadi krisis. Karena itu keberhasilan polisi sering tidak terlihat, sementara kegagalan kecil bisa langsung menjadi sorotan besar,” tegas Haidar Alwi.
Fenomena ini membuat pekerjaan polisi sering berada dalam situasi yang paradoks. Ketika mereka bertindak tegas, sebagian orang menilai tindakan tersebut berlebihan. Namun ketika situasi tampak tenang, muncul anggapan bahwa polisi tidak bekerja. Padahal sebagian besar tugas kepolisian justru berada pada wilayah pencegahan: meredam konflik sebelum membesar, mengatur ketertiban sebelum terjadi kekacauan, dan menjaga stabilitas sosial agar masyarakat dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan aman.
Menurut Haidar Alwi, memahami fungsi pencegahan ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada persepsi yang terlalu sederhana. Polisi tidak hanya hadir ketika kejahatan terjadi, tetapi juga bekerja setiap hari agar kejahatan itu tidak sempat berkembang.
Pengabdian Sunyi Polisi di Balik Stabilitas Masyarakat.
Jika dilihat lebih dekat, kehidupan aparat di lapangan sebenarnya jauh dari gambaran yang sering muncul di media sosial. Polisi bekerja dalam ritme yang tidak mengenal jam kerja konvensional. Mereka bertugas ketika masyarakat tidur, berjaga ketika orang lain beristirahat, dan sering kali meninggalkan keluarga demi menjalankan tugas negara.
Pada bulan Ramadhan misalnya, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang, berbuka puasa bersama keluarga, dan melaksanakan salat tarawih tanpa gangguan. Namun di saat yang sama ada polisi yang berjaga di jalan, mengatur lalu lintas di sekitar masjid, dan memastikan kegiatan masyarakat berlangsung aman.
“Dalam psikologi moral ada konsep prosocial duty, yaitu dorongan seseorang untuk melindungi kepentingan orang lain meskipun harus mengorbankan kenyamanan pribadi. Profesi kepolisian berdiri di atas prinsip itu. Mereka bekerja agar masyarakat dapat hidup dengan rasa aman, walaupun pengorbanan tersebut sering tidak terlihat,” ujar Haidar Alwi.
Pengabdian seperti ini jarang menjadi berita utama. Polisi hadir saat terjadi bencana alam, membantu evakuasi korban kecelakaan, hingga meredam konflik sosial di masyarakat sebelum berubah menjadi kekerasan yang lebih besar. Banyak keberhasilan seperti ini tidak pernah masuk ke ruang pemberitaan, tetapi justru di situlah stabilitas masyarakat dijaga.
Presisi dan Tantangan Membangun Kepercayaan Publik.
Sejak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri pada tahun 2021, Polri diarahkan melalui konsep Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Konsep ini bertujuan membangun kepolisian yang lebih profesional, modern, serta mampu membaca potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi krisis.
Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan kepolisian tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan mencegah masalah sebelum terjadi. Dalam manajemen keamanan modern, pencegahan selalu dianggap sebagai strategi paling efektif untuk menjaga stabilitas masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap aparat keamanan tidak lahir dalam satu hari. Ia tumbuh dari konsistensi, transparansi, dan keberanian untuk terus memperbaiki diri. Dalam teori institusi modern, legitimasi sebuah lembaga negara lahir ketika masyarakat melihat kesungguhan untuk melayani kepentingan publik,” tegas Haidar Alwi.
Sebagai pencetus Gerakan Nasional Rakyat Bantu Rakyat, Haidar Alwi menilai bahwa hubungan antara masyarakat dan aparat keamanan harus dibangun di atas rasa saling memahami. Polisi membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjalankan tugasnya secara efektif, sementara masyarakat membutuhkan aparat yang profesional untuk menjaga keamanan bersama.
“Negara yang stabil bukanlah negara yang bebas dari kritik, tetapi negara yang mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban. Polisi bukan malaikat yang tanpa kekurangan, tetapi tanpa keberadaan mereka rasa aman yang kita nikmati setiap hari akan jauh lebih rapuh. Karena itu membangun kepercayaan antara rakyat dan aparat adalah bagian penting dari menjaga masa depan Indonesia,” pungkas Haidar Alwi.













Salam Presisi Untuk Bapak Kapolri Dan Kadiv Propam,Karo Paminal Di Kepolisian Republik Indonesia🙏🏻 Kami Masyarakat Indonesia MENGALAMI PENGANIAYAAN BerTurut Turut 3X Dari PIHAK GEDUNG VELVET 76,TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT, Dari Kejadian 3X Ini Kami Sudah Membuat LAPORAN POLISI AWAL Di Tanggal 27 JUNI 2025 Kemudian Menyusul Tanggal 2 FEBRUARI 2026 DiSusul LAPORAN POLISI Kami POLRES JAKBAR Pada Tanggal 26 FEBRUARI 2026, Semua Kejadian Ada Bukti Bukti AUTENTIK Yang Konkrit Dan Sanggup Kami PERTANGGUNG JAWABKAN, Namun BETAPA KECEWANya SAMPAI 9 BULAN LAPORAN POLISI KAMI SAMA SEKALI TIDAK ADA TITIK KELANJUTAN Dari PROSEDURE, PROFESIONAL ANGGOTA DARI RESKRIM JAKARTA BARAT, Oleh Sebab Itu Kami Atas Nama RAKYAT KECIL Sebagai WARTAWAN MEMINTA HAK AZASI Kami Sebagai Warga Negara Indonesia,Bukan Hanya Karena PENGUSAHA, PEMILIK GEDUNG VELVET 76 GAYA OLIGARKI,LALU KAMI RAKYAT DI TINDAS WALAUPUN KERJAAN KAMI HANYA KELUARGA BESAR WARTAWAN, MANA PROSEDURAL, KEADILAN, HUMANIS, PROFESIONAL POLRI PADA KAMI YANG KATANYA MOU Dengan WARTAWAN Namun GILIRAN Kami WARTAWAN DiANIAYA, PIHAK POLRI CUEK DAN ACUH PADA LAPORAN POLISI KAMI SAMPAI 9 BULAN LAMANYA TIDAK ADA PENINDAK LANJUTAN BAHKAN BUKTI VIDEO KAMI DI HILANGKAN OLEH RESKRIM LALU BUAT APA KAMI KORBAN PELAPOR VISUM???? KALAU HASIL VISUM KAMI JUGA TIDAK PERNAH ADA TINDAK LANJUT DARI PIHAK RESKRIM JAKARTA BARAT.!
Bayangkan PERBUATAN PENGANIAYAAN BERAT TERJADI 2 KALI BERTURUT TURUT PADA KAMI PERSATUAN ORMAS WARTAWAN OLEH PEMILIK GEDUNG VELVET 76, TANJUNG DUREN RAYA 76 JAKARTA BARAT
26 JUNI 2025 PENGANIAYAAN ATAS LP-B/442/VI/2025/SPKT/POLSEK GRO.PET/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA TANGGAL 27 JUNI 2025
KEJADIAN Ke2 Pada Tanggal 2FEBRUARI 2026 DENGAN PELAKU YANG SAMA DARI GEDUNG VELVET 76 JAKARTA BARAT.
KeJADIAN Ke3 Pada TANGGAL
26 FEBRUARI 2026 PENGANIAYAAN BERAT DISERTAI PENCURIAN PONSEL OLEH PELAKU YANG DARI GEDUNG VELVET 76 JUGA.NO LP KAMI SBB
NO:STTLP/B/569/II/2026/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.TANGGAL 26 FEBRUARI 2026
ANEH TAPI NYATA !!!!! KINERJA ANGGOTA POLSEK GROPET DAN POLRES METRO JAKARTA BARAT SAMPAI SAAT INI BELUM PERNAH ADA TINDAK LANJUTNYA,APA YANG DiKERJAKAN KASAT RESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT, APA YANG DI KERJAKAN KANIT RESKRIM POLSEK GROPET, ????? MASYARAKAT BUTUH PENGAYOMAN,BUTUH PERLINDUNGAN,BUTUH KEPASTIAN HUKUM,BUTUH KEADILAN DI ATAS KERUGIAN FISIK KAMI YANG TELAH DI ANIAYA DAN SURAT VISUM RS TARAKAN ADA KAMI BAYAR SEWAKTU VISUM, LALU UNTUK APA ADA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA KALAU POLISI KETIKA MASYARAKAT BUTUH BANTUAN PERTOLONGAN DI ACUHKAN,DI CUEKIN, MENDINGAN BUBARKAN POLRI SAJA,BUAT APA MOU ANTARA POLRI DENGAN KAMI WARTAWAN JURNALISTIK?????
APAKAH HARUS ADA SEMBOYAN
#PERCUMA LAPOR POLISI
#POLISI HARAPAN PALSU
#NO VIRAL NO JUSTICE
NGAPAEN AJA KERJA KASAT RESKRIM POLRES METRO JAKARTA BARAT DAN KANIT RESKRIM POLSEK GROPET SAMPAI 9 BULAN KEJADIAN PENGANIAYAAN KAMI BELUM ADA TERTANGANI SAMA SEKALI SAMPAI DETIK INI, GILA BENER KINERJA POLRI INI.
#BUBARKAN POLRI AJA KALAU ALASAN PENYIDIK KETIKA KAMI KORBAN PELAPOR BERTANYA JAWABANNYA MAAF SAYA LUPA !!!
POLRES JAKARTA BARAT
POLSEK GROPET KINERJA NYA BULSHITTTT.PECITRAAN AJA!!!!
Jakarta–Mabes Polri buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) untuk mempertegas perlindungan wartawan, khususnya dalam konteks pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Polri akan selalu menjunjung tinggi perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers,” kata Trunoyudo saat dihubungi pada Selasa (20/1/2026).
Bahkan, Trunoyudo kembali mengingatkan semangat Polri untuk menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana hasil nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang telah terjalin sejak 2022.
Dalam nota tersebut, Polri dan Dewan Pers telah sepakat untuk berkoordinasi menjaga perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan.
“Melakukan kerja sama serta MOU secara konkret serta simultan bersama Dewan Pers, khususnya tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers,” terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dalam rangka mempertegas perlindungan wartawan.
Sebagaimana dibacakan Ketua MK Suhartoyo Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/20266).
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial sebagai komitmen negara hukum demokratis atas kebebasan pers.
Karena itu, Guntur memandang perlindungan kepada wartawan jangan dipahami secara sempit bersifat administratif atau insidental, tetapi harus dimaknai sebagai penegasan produk jurnalistik pers sebagai bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara.
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” ujar Guntur.
Karena itu, Guntur menyatakan perlindungan hukum kepada wartawan seharusnya melekat dalam setiap kegiatan jurnalistik sampai akhirnya informasi dapat disebarkan kepada masyarakat.
“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” katanya.
Guntur menyoroti norma Pasal 8 UU 40/1999 belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Karena seharusnya terkait gugatan, laporan, dan tuntutan hukum berkaitan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata.
“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” ujarnya.