Oleh Mikael Balamaking
Hunian tetap bagi warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga hari ini masih berada dalam ruang ketidakpastian.
Hampir tiga tahun pasca bencana, ribuan warga belum memperoleh kepastian tempat tinggal yang layak, aman, dan berkelanjutan.
Data lapangan menunjukkan sebagian warga menempati 249 kopel hunian sementara (Huntara) dengan jumlah sekitar 1.245 kepala keluarga. Sebagian lainnya bertahan dalam pola pengungsian mandiri.
Tercatat ada 12 unit Hunian tetap yang diajukan ke Pemda Flotim secara mandiri, tiga diantaranya sudah rampung di bangun hingga tahun 2026, sisanya belum ada kejelasan informasi.
Tentun kondisi ini perlu di beri apresiasi, walaupun kondisi kebutuhan akan unit hunian tetap yang telah dibangun melalui skema yang memenuhi persyaratan pemerintah, justru jumlahnya belum sebanding dengan kebutuhan riil.
Di tengah situasi itu, muncul gejala baru. Fenomena kembalinya warga pengungsi ke hunian lama di zona terdampak erupsi merupakan soal baru.
Angkanya belum terdokumentasi secara rinci, namun pergerakan tersebut nyata dan terus berlangsung tampa monitoring resmi oleh Pemerinda daerah.
Pilihan kembali ke lokasi asal tidak dapat dibaca sebagai sikap mengabaikan risiko. Dalam teori pilihan rasional,
“keputusan diambil berdasarkan pertimbangan keberlangsungan hidup”.
Akses terhadap lahan, kebun, ternak, dan jaringan ekonomi lokal menjadi faktor utama.
Ketika hunian sementara (Huntara) tidak menjamin ruang produksi dan kepastian masa depan, warga cenderung mendekati sumber penghidupan meski risiko kebencanaan belum sepenuhnya hilang.
Sederhananya , Negara sejatinya memikul mandat yang jelas.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana, menegaskan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan tempat tinggal yang layak.
Begitu juga penekanan PP Nomor 21 Tahun 2008 yang mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu.
Behitu juga tambahan penegasan dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana terus menekankan kepastian lokasi, legalitas lahan, serta kesiapan infrastruktur dasar sebelum relokasi dilaksanakan.
Prinsipnya tegasnya : relokasi harus aman, relokasi harus pasti, dan relokasi harus menjamin keberkelanjutan.
Persoalan mendasar penentuan lokasi Huntap di Flores Timur terletak pada kepastian lokasi hunian tetap. Sejak awal, beberapa titik lokasi Huntap batal ditetapkan.
Pergeseran lokasi melahirkan ketidakpastian sosial. Dalam perspektif manajemen risiko, “ketidakpastian memperbesar kerentanan”. Warga kehilangan orientasi. Kepercayaan publik melemah.
Rencana pengembangan dan pembangunan Huntap di Kuhe seluas 5 hektare dan di Todo seluas 28,14 hektare yang telah diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Flores Timur terkait penentuan lokasi Huntap memberikan harapan baru.
Tentu harapannya, dua lokasi ini tidak bernasib seperti lokasi Huntap Noboleto yang dibatalkan oleh Pemerintah pusat setelah proses penataan lahan menyerap hampir 70 persen anggaran pembangunan Huntap dan jauh dibawah alokasi anggaran pembangunan Huntap itu sendiri. Sebuah gambaran perencanaan yang tidak terukur yang memicu pola pemanfaatan anggaran yang melampaui standar efisiensi perencanaan relokasi.
Pembatalan lokasi Huntap Noboleto mengambarkan ketidak tepatan kajian teknis dan menjadi faktor penghambat utama yang perlu terus di benahi dalam memastikan penentuan lokasi dan percepatan pembangunan Huntap selanjutnya.
Akses jalan menuju Huntap merupakan variabel berikut yang krusial. Tanpa infrastruktur memadai, percepatan pembangunan hunian tetap sulit dicapai.
Ruas jalan menuju lokasi Huntap yang masih dalam tahap penggerjaan dan sinkronisasi antara kesiapan lahan, status kawasan, dan pembangunan infrastruktur dasar yang harus diselesaikan merupakan tantangan berikutnya bagi Pemerintah Flores timur dalam target waktu yang ditetapkan untuk realisasi pembangunan Huntap.
Tentu gambaran kesiapan hari ini memberi ruang pesimisme dalam kaitan penyelesaian pembangunan Huntap di tahun 2026.
Mungkinkah dapat direalisasi ?
Pemilihan lokasi dan pengadaan tanah untuk lokasi Hunian tetap (Huntap) jelas memberi ruang lebar bagi pejabat berkompeten memanfaatkan refrensi dalam regulasi demi menemukan lokassi ideal sesuai ketentuan untuk pengadaan tanah dan percepatan pembangunan Huntap. UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum memberi kerangka hukum yang tegas mengenai legalitas dan kepastian ruang. Ini tentu menjadi refrensinya untuk tidak menimbulkan soal.
Pengalaman daerah lain memberi pembelajaran penting. Pasca bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Pemerintah pusat mampu membangun ribuan unit rumah tipe 36 dalam kurun waktu terukur karena kepastian lahan tersedia lebih awal.
Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas anggaran Nasional bukan kendala utama.
“Hambatan terbesar biasanya muncul pada tahap penyediaan lahan yang bebas sengketa dan sesuai tata ruang”.
Dalam teori tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi menjadi fondasi legitimasi kebijakan. Pemerintah daerah Flores timur memegang peran strategis sebagai simpul koordinasi.
Komunikasi publik harus berbasis data dan disampaikan secara terbuka. Target waktu harus realistis.
Setiap perubahan lokasi wajib dijelaskan secara jujur terbuka ke ruang publik, agar ruang spekulasi tidak berkembang.
Warga pengungsi tidak semata menunggu rumah permanen. Warga pengungsi menanti kepastian arah kebijakan.
Warga pengungsi membutuhkan jaminan bahwa relokasi tidak memutus akses ekonomi.
Pengungsi erupsi Gunung api Lewotobi menunggu bukti bahwa negara hadir dengan perencanaan matang, bukan dengan perubahan kebijakan yang berulang.
Optimisme tetap perlu dijaga.
Lokasi Kuhe dan lokasi Todo harus menjadi titik final polemik, dan bukan menjadi sumber persoalan baru. Percepatan pembangunan jalan dan penuntasan status lahan harus berjalan simultan.
Koordinasi antara Pemerintah daerah, Pemerintah pusat, dan otoritas teknis wajib diperkuat.
Setiap langkah harus berpijak pada regulasi serta kajian risiko kebencanaan yang komprehensif.
Erupsi Gunung Lewotobi dapat mereda seiring waktu. Aktivitas ekonomi dapat pulih secara bertahap.
Namun kepercayaan publik hanya pulih jika kebijakan dilaksanakan secara konsisten dan terukur
Hunian tetap bukan sekadar proyek fisik.
Hunian tetap adalah representasi tanggung jawab Negara terhadap martabat warganya. Tanggung jawab itu menuntut ketegasan, ketelitian, dan integritas dalam setiap keputusan pengelolaan sumber daya publik.*
*) Jurnalis, tinggal di Larantuka, Flores timur, NTT










