Strateginews.Id, Donggala – Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) melalui skema RPATA di Kabupaten Donggala pelaksanaannya ditengarai tidak selesai sesuai dengan kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Proyek yang diluncurkan dari Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian tahun 2025 senilai Rp.24,9 milyar dengan luasan 800 hektar kabarnya di sinyalir tidak selesai.
Adapun target CSR skema RPATA dengan luasan 800 hektar di Kabupaten Donggala tersebar di 6 kecamatan yaitu, Kecamatan Sojol, Sirenja, Sindue Tombusabora, Labuan, Pinembani dan Banawa Selatan. Berdasarkan hasil penelusuran media Strateginews.Id, namun dalam pelaksanaannya tiba-tiba terjadi perubahan kontrak luasan menjadi 100 hektare.
Celakanya, meskipun sudah di lakukan perubahan kontrak terkait penciutan luasan pekerjaan cetak sawah, akan tetapi dalam pelaksanaannya PT. Passokorang hingga saat ini sebagai pemegang kontrak pelaksana kegiatan CSR skema RPATA di Donggala juga tidak mampu menyelesaikan proyek itu sebagaimana yang tertera dalam kontrak.
Dari pengakuan Sadat selaku tenaga tehnis kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Donggala mengatakan, memang untuk Kabupaten Donggala sebelumnya luasan yang akan di cetak 800 hektare. Karena ada kendala dan masalah teknis di lapangan, sehingga di lakukan perubahan kontrak dari 800 hektar menjadi 100 hektare.
“Ada banyak persoalan tehnis menjadi kendala di lapangan, seperti masalah lahan milik masyarakat setempat yang tidak mau di alihkan menjadi sawah selain itu areal cetak sawah masuk dalam hutan. Di Desa Bambakanini, Kecamatan Pinembani dari rencana 400 hektare akan di cetak, kini baru ada 5 hektar yang selesai,” Kata Sadat mengakui.
Sehingga lanjut Sadat mengatakan, atas pertimbangan itulah kontrak harus di lakukan perubahan dari 800 hektar di ciutkan menjadi 100 hektar. Dan saat ini sekitar 80 hektar yang sudah selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor PT. Passokorang.
Berdasarkan informasi yang di peroleh dari sumber yang terpercaya, PT. Passokorang selaku pemegang kontrak pelaksana proyek CSR sudah mengambil uang muka 20 persen senilai Rp.4,9 milyar. Sementara bila di sesuaikan dengan progress kegiatan di kerjakan oleh PT. Passokorang seluas 80 hektar atau bobot fisiknya hanya mencapai 10 persen saja dari total anggaran.
“Artinya PT. Passokorang selaku penyedia jasa di duga telah melanggar ketentuan kontrak atau wanprestasi dan harus menanggung konsekuensi hukum karena tidak mampu menyelesaikan target dalam kontrak serta berpotensi dapat merugikan keuangan negara.” Tegas sumber.
Sumber juga menegaskan, PT. Passokorang telah menarik uang muka sebesar 20 persen. Akan tetapi pekerjaan jasa pelaksananya di proyek CSR skema RPATA hanya selesai 10 persen saja itupun belum di bobot atau di hitung, benarkah ada 80 hektare yang selesai di kerjakan?
“Jadi PT. Passokorang di duga telah menarik uang muka melebihi dari progress pekerjaannya. Apabila tidak di kembalikan maka berpotensi merugikan keuangan Negara. Oleh karena itu, kami selaku masyarakat Donggala meminta kepada aparat penegak hukum segera panggil dan periksa mantan Kadis Pertanian Donggala dan pihak-pihak yang terlibat di proyek tersebut.” Pungkas sumber.
DAD













