Oleh Muhammad Guntur Romli
Gempuran militer yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel ke wilayah Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026, telah membuka babak baru eskalasi di Timur Tengah.
Tidak berhenti di situ, Iran pun merespons dengan serangan balik yang menargetkan sejumlah pangkalan militer AS di negara-negara Teluk, seperti Qatar, Bahrain, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.
Di tengah hiruk-pikuk berita dan klaim masing-masing pihak, penting bagi kita untuk menjernihkan perspektif: serangan AS-Israel ke Iran adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, sementara serangan balasan Iran ke pangkalan-pangkalan AS adalah bentuk hak membela diri yang diakui Piagam PBB.
Agresi AS-Israel: Pelanggaran yang Nyata
Dari kacamata hukum internasional, operasi militer AS dan Israel terhadap Iran tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Pakar hukum internasional dari Universitas Nottingham, Marko Milanovic, dalam analisisnya di EJIL: Talk! dengan tegas menyatakan bahwa serangan ini merupakan “pelanggaran nyata terhadap larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2(4) Piagam PBB”. (“The American-Israeli Strikes on Iran are (Again) Manifestly Illegal”, 28 Februari 2026).
Argumentasi bahwa serangan Israel dan AS itu adalah “pembelaan diri” (self-defence) sebagaimana diatur Pasal 51 Piagam PBB tidak dapat diterima. Karena syarat utama pembelaan diri adalah adanya serangan bersenjata terlebih dahulu (armed attack).
Fakta menunjukkan, Iran tidak melancarkan serangan terlebih dahulu terhadap AS atau Israel dalam waktu yang relevan.
Dalih “serangan pre-emptif” untuk mencegah ancaman nuklir pun lemah. Serangan “Operation Midnight Hammer” pada Juni 2025 disebut-sebut telah “menghancurkan total” program nuklir Iran dan katanya telah memundurkan proyek nuklir Iran hingga dua tahun.
Lantas, ancaman apa yang “imminent” (akan segera terjadi) dalam waktu delapan bulan setelah serangan Juni 2025?
Tanpa bukti yang valid, klaim ini hanyalah pembenaran kosong terhadap agresi.
Agresi Israel dan AS terhadap Iran adalah “pelanggaran hukum internasional dan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)” serta “agresi yang melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional”.
Bahkan serangan ini disebut menyasar lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran.
Jika ada satu pihak yang jelas-jelas melanggar hukum dan mengobarkan api peperangan, itulah AS dan Israel.
Serangan Balik Iran: Bukan Agresi, Tapi Bela Diri
Ketika Iran kemudian meluncurkan rudal dan drone ke pangkalan Armada Kelima AS di Bahrain, pangkalan Al Udeid di Qatar, serta fasilitas militer AS di Kuwait dan UEA, kita harus membaca tindakan ini dalam konteks yang tepat: ini adalah respons, bukan inisiasi.
Hukum internasional memberikan hak kepada negara yang menjadi korban agresi untuk membela diri. Pasal 51 Piagam PBB menjamin “hak alamiah (inherent right) untuk membela diri, baik secara individu maupun kolektif, jika terjadi serangan bersenjata.”
Serangan Iran ke pangkalan-pangkalan AS adalah respons langsung terhadap serangan AS-Israel ke wilayah kedaulatannya pada hari yang sama.
Serangan balasan Israel ke pangkalan-pangkalan militer AS di beberapa negara Teluk, juga pernah terjadi sebelumnya. Seperti ke pangkalan Al Udeid pada Juni 2025, Juru Bicara Kemenlu Iran, Esmail Baqaei, menyatakan bahwa tindakan itu adalah “pelaksanaan hak inheren Iran untuk membela diri” dan respons langsung terhadap agresi AS.
Iran juga menegaskan bahwa aksi ini “tidak boleh dalam keadaan apa pun diartikan sebagai serangan terhadap negara sahabat Qatar”. Artinya, target Iran adalah militer AS yang menduduki pangkalan di negara-negara Teluk, bukan negara Teluk itu sendiri.
Memang, serangan balasan Iran menimbulkan korban dan kerusakan di negara-negara Teluk. Seorang warga sipil Asia tewas di Abu Dhabi akibat pecahan rudal. Ini tentu memprihatinkan dan menyedihkan. Uni Emirat Arab berhak marah. Namun, secara hukum, tanggung jawab utama atas meluasnya dampak perang ini tetap berada di pundak pihak yang memulai agresi: AS dan Israel. Jika tidak ada serangan ke Teheran, tidak akan ada rudal balasan ke Abu Dhabi.
Tanggung Jawab Komunitas Internasional
Lalu, apa yang harus dilakukan? Sudah saatnya komunitas internasional, termasuk Indonesia, tidak hanya bersikap netral dan menyerukan “menahan diri.” Seruan “menahan diri” tanpa mengidentifikasi pihak yang melanggar justru menciptakan kesetaraan moral yang palsu antara agresor dan korban.
Dewan Keamanan PBB harus segera bertindak, bukan sekadar menggelar pertemuan. Seperti diserukan Iran dan berbagai pihak, DK PBB memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan tegas menghentikan agresi ini dan menegakkan Piagam PBB . Negara-negara Teluk yang menjadi lokasi pangkalan AS juga harus bijak. Melindungi kedaulatan berarti tidak membiarkan wilayahnya digunakan sebagai landasan peluncuran untuk menyerang negara tetangga. Jika tidak, mereka akan terus terseret dalam pusaran api yang mereka sendiri tidak nyalakan.
Pada akhirnya, kejelasan hukum adalah pangkal dari kejelasan sikap. Serangan AS-Israel ke Iran adalah ilegal. Respons Iran adalah hak yang sah. Mengaburkan dua hal ini berarti membiarkan hukum internasional mati perlahan-lahan, digantikan oleh hukum rimba di mana yang kuat selalu benar.













