Raup Rp 5 juta per hari, mafia solar di Deli Serdang gunakan tangki Pertamina palsu

STRATEGINEWS.id, Medan — Polrestabes Medan menangkap dua pelaku terkait dengan ditemukannya satu unit mobil tangki biru putih berisi 12.000 liter solar di jalan tol Helvetia, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Mobil tersebut diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM secara ilegal dengan menyamar sebagai armada resmi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi warga terkait dengan adanya mobil tangki biru putih yang mencurigakan pada 7 Desember 2025. Tim kepolisian kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman.

“Setelah dicek ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat jalannya,” kata Bayu saat menggelar konferensi pers di Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (12/2/2026).

Modus Catut Logo Pertamina dan Nama PT

Dalam penangkapan tersebut, polisi membekuk dua laki-laki berinisial S (41) dan AP (45), warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Bayu menjelaskan, para pelaku memoles mobil tangki itu sedemikian rupa agar terlihat seperti mitra resmi Pertamina dengan memasang logo Pertamina dan tulisan PT Dwi Samudera Energi.

“Itulah modus para pelaku untuk memperlancar proses distribusi dan penyelewengan. Seolah-olah itu tidak ilegal tetapi resmi. Tangki biru ini satu hari bisa 5 ton (solar). Keuntungannya Rp 5.000.000 per hari dan itu bisa beroperasi 2 kali dalam 1 x 24 jam,” ungkap Bayu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul solar tersebut serta lokasi-lokasi yang menjadi tujuan penyaluran BBM ilegal tersebut.

Tanggapan Pihak Pertamina

Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Hanif Rajasa, yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan, mobil tangki tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang valid.

Menurutnya, setiap agen industri resmi Pertamina wajib mengantongi dokumen lengkap saat beroperasi.

“Jadi tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen lengkapnya. Jika memang ini dari Pertamina dan memang adalah agen industri yang benar-benar valid dari Pertamina, pasti mereka dapat menunjukkan dokumen lengkap tersebut,” ucap Hanif dan menambahkan, kendaraan tersebut hanya dibuat menyerupai armada Pertamina untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Jika mereka tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, berarti hanya menyerupai dari mobil tangki Pertamina, tapi bukan dari Pertamina,” tambahnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Polrestabes Medan dalam 100 hari terakhir.

Secara total, polisi telah meringkus 10 tersangka dengan barang bukti berupa 256 liter pertalite dan 14 ton solar.

Para pelaku kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan dan disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 serta Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara yang berlaku, seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (13/2/2026) siang.

(KTS/rel)

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *