STRATEGINEWS.id, Medan — Personel Unit 2 Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20 kilogram (kg) dan membekuk tiga tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Tiga tersangka yang diringkus berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Ketiganya diduga berperan dalam membawa serta mengedarkan ganja yang berasal dari Provinsi Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 2 goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 20 kg, 3 unit telepon genggam, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan pembelian terselubung (undercover buy) sebelum akhirnya meringkus para pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Barat dan saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dirresnarkoba Polda Sumut melalui Kasubdit III, AKBP Henri Sibarani SH MH, menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan analisis IT dan penelusuran jaringan guna mengungkap aktor utama dalam distribusi ganja tersebut.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, seperti dikutip dari invocavit.com, Jumat (13/2/2026) malam.
(KTS/rel)












