STRATEGINEWS.id, Medan — Setelah sempat jadi buronan dua minggu, satu dari empat pelaku pungutan liar (pungli) dan perusakan kaca mobil di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Sumatra Utara, ditangkap, Rabu (4/2/2026).
Tersangka dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 3 Februari 2026. Sedangkan aksi pungli dan pecah kaca yang dilakoni tersangka bersama tujuh temannya terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026.
Bersama tersangka, DZ, 31, warga Kelurahan Belawan I, polisi menyita barang bukti berupa satu helm, satu bilah pisau sangkur, satu celana jins yang dipakai tersangka saat melakukan perusakan dan dua unit handphone, serta pecahan kaca mobil bus milik korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan supir bus pariwisata Vina Travel.
“Saat itu korban hendak masuk ke area parkiran Dermaga Bandar Deli untuk mengantar penumpang. Namun bus dihadang sekitar delapan lelaki dewasa dan salah satu pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan helm,” jelas AKP Agus Purnomo.
Bahkan, masih kata Kasat Reskrim, setelah kaca bus dipecahkan, saat sopir turun dari kendaraan sempat dianiaya para pelaku yang kemudian melarikan diri.
“Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi keberadaan DZ sebagai salah satu pelaku,” lanjutnya.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Filingga Gardaruna melakukan pengejaran dan menangkap tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Agus Purnomo.
Tersangka DZ masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara petugas terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 Polri apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan, seperti dikutip dari metroonline.co, Kamis (5/2/2026) pagi.
(KTS/rel)












