Jatanras Poldasu ungkap perampokan HP anak SD yang viral di medsos, pelaku ditangkap di Riau

Foto:
Tersangka (berkaos hijau) digiring masuk ke gedung Ditreskrimum Poldasu untuk menjalani pemeriksaan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Kasus viral anak Sekolah Dasar (SD) yang terseret hampir 100 meter karena mempertahankan handphone (HP) miliknya dibawa pelaku pengendara sepeda motor di Jalan AMD, Kecamatan Medan Marelan, yang terjadi pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, berhasil diungkap tim MIT Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka adalah Muhammad Iqbal Nasution (43) warga Jalan Letda Sudjono, Gang Taqwa, Kecamatan Medan Tembung.

Residivis kasus pencurian itu ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Inpres, Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat 23 Januari 2026. Penangkapan tersangka di Provinsi Riau dipimpin langsung Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Poldasu, Kompol Jama Kita Purba.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan, tersangka sudah sering melakukan pencurian HP dan laptop dengan modus berkeliling mencari sasaran secara random.

Para korbannya sudah banyak namun ada di antara korbannya yang tidak membuat laporan dengan alasan kerugian kecil dan juga pelaku mengembalikan setelah ditangkap. Namun, tersangka sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) yakni 2019 dan 2021 dalam kasus sama.

Kombes Rico Taruna menjelaskan, peristiwa pencurian yang dialami korban berinisial JVT (9) siswa SD itu terjadi di Jalan AMD, Kecamatan Medan Marelan, pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB.

Ketika itu, korban seorang diri di rumah sepulang sekolah. Tiba-tiba tersangka masuk dengan alasan meminjam pulpen. Tanpa curiga, bocah kelas 3 SD itu memberikan pulpen. Namun, tersangka langsung merampas HP dari tangan korban dan mengambil uang Rp 100.000 yang ada di atas meja.

Korban pun mengejar pelaku sampai keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegang sepeda motor tersangka hingga korban terseret hampir 100 meter. Korban melepaskan sepeda motor tersebut setelah pelaku menyerahkan HP miliknya.

Dirreskrimum Poldasu mengatakan, aksi heroik anak perempuan itu diketahui setelah orangtuanya pulang ke rumah.

“Awalnya orangtua korban datang menjemput korban ke sekolah karena agak lama pulang, akan tetapi korban sudah tidak berada di sekolahnya. Lalu orangtua korban balik ke rumah dan melihat anaknya menangis dengan kaki luka-luka. Bocah perempuan itu mengaku ada orang mengambil HP dan dia mempertahankan sambil memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sejauh 100 meter,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu (25/1/2026).

Kasus kejahatan jalanan itu pun dilaporkan orangtua korban ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Setelah menerima laporan korban, personel Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan serangkaian penyelidikan, turun ke TKP dan mengumpulkan CCTV.

“Dari rekaman CCTV, dikenali wajah pelaku. Dua minggu kemudian, tersangka berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Pelaku juga merupakan residivis dan terbukti sudah beberapa kali melakukan kejahatan di wilayah Kota Medan, Deliserdang, Tebing Tinggi dan Binjai.

“Dari tangan pelaku turut disita barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan, pakaian, sandal, helm dan HP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” ucap Ricko. Dalam press release itu, hadir orangtua korban.

Setelah mengetahui aksinya viral di media sosial, pelaku Muhammad Iqbal Nasution melarikan diri ke Provinsi Riau dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang digunakan merampas HP anak SD tersebut.

“Sehari setelah aksinya dan viral di media sosial, tersangka melarikan diri ke Riau dengan mengendarai sepeda motor. Selain menyelamatkan diri dari kejaran polisi, tersangka bermaksud mau cari pekerjaan di Riau,” sebut Kombes Rico dan menambahkan, sepeda motor itu disita dari tangan tersangka di Riau.

“Pelaku dijerat melanggar Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curat) yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka dan traumatis dijerat Pasal 80 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara, denda Rp 2 miliar,” tukas Kombes Rico Taruna Mauruh, seperti dikutip dari invocavit.com, Minggu (25/1/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *