STRATEGINEWS.id, Medan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap pengoplosan gas bersubsidi di Mato Merah, Kota Palembang, Sumatra Selatan. Ratusan tabung gas LPJ bersama empat tersangka diringkus.
Bisnis pengoplosan gas LPJ bersubsidi dari 3 kg menjadi 12 kg itu dibongkar di bawah pimpinan Dirreskrimsus Kombes Doni Satria Sembiring, yang baru menjabat 12 hari ini.
Kombes Doni Satria Sembiring mengatakan, pengoplosan gas bersubsidi itu berhasil diungkap atas informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari warga kemudian tim kami turunkan ke lokasi melakukan observasi. Setelah dipastikan terjadi pengoplosan gas lalu dilakukan penggerebekan di salah satu gudang,” kata mantan Direktur Reserse Siber Polda Sumut itu, Rabu (21/1/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, sambung Kombes Doni Satria Sembiring, sedang berlangsung aktivitas pengoplosan gas. Dari lokasi dibekuk 4 orang dengan peran berbeda bersama ratusan tabung gas LPJ ukuran 3 kg dan 12 kg.
“Pengoplosan gas bersubsidi itu sudah berlangsung 5 bulan terakhir dengan omset sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.
Disebutkan, modus operandi yang dilakukan dengan menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg yang kemudian dijual dengan harga nonsubsidi (komersial) di pasaran.
“Kami masih memeriksa keempat tersangka yang memiliki peran berbeda, di mana D selaku pemilik modal dan tempat usaha, YA merupakan pemilik lahan sekaligus tukang oplos. Lalu EA sebagai pekerja yang mengoplos tabung gas, serta R sebagai sopir yang mengangkut tabung gas elpiji. kasus pengoplosan gas bersubsidi ini. Dari mana gas 3 kg bersubsidi itu dibeli dan ke mana saja gas 12 kg itu dipasarkan,” ujarnya.
Dijelaskan Kombes Doni Satria Sembiring, keempat tersangka memiliki peran berbeda, di mana D selaku pemilik modal dan tempat usaha, YA merupakan pemilik lahan sekaligus tukang oplos. Lalu EA sebagai pekerja yang mengoplos tabung gas, dan R sebagai sopir yang mengangkut tabung gas elpiji.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir dan menindak tegas pelaku pengoplosan gas dan berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya pengoplosan gas untuk segera melaporkan ke polisi karena yang dirugikan dalam kasus ini adalah masyarakat menengah ke bawah.
“Terhadap para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi (3 kg ke tabung nonsubsidi) dijerat pasal berlapis, utamanya Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tukasnya, seperti dikutip dari invocavit.com, Rabu (21/1/2026) malam.
(KTS/rel)












