STRATEGINEWS.id, Medan — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, Sumatra Utara, 13 Desember 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial HT. Polisi kemudian mendatangi rumah yang disebutkan dan mengamankan HT.
Penyelidikan terus berlanjut hingga polisi menuju ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan. Sejumlah orang diringkus.
Adapun beberapa orang yang dibekuk adalah, HD, M (47), HT, BS (29), VL (33), HR alias Maya, N (34), K (33), dan S (37).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan, praktik perdagangan bayi itu diotaki perempuan berinisial HD (46).
“Kejahatan itu dilakukan HD bersama rekannya perempuan berinisial HT (24),” terang Calvijn saat menggelar konferensi pres di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (15/1/2026).
Dijelaskannya, dari penggerebekan rumah itu diringkus perempuan berinisial BS. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap HD bersama sopirnya J di sebuah hotel sekitar Padang Bulan.
Ketika itu, BS yang merupakan ibu rumah tangga itu sedang mengandung dan hendak menjual bayinya ke HD. BS dan HD berkenalan melalui akun media sosial yang dioperasikan HT.
Dari pemeriksaan handphone milik HD, terungkap adanya komunikasi dengan seorang bidan berinisial VL (33).
“Diketahui, VL hendak menjual bayi seharga Rp 19 juta. Bayi itu sedang berada di kediaman perempuan berinisial N (34),” ungkap Calvijn.
Dia menyebutkan, bayi itu didapat dari pasangan suami istri, K (33) dan S (37). Pasutri ini menjualnya ke bidan lainnya berinisial M (32) melalui N.
“Kemudian, M memberikannya ke VL,” terang Calvijn.
Selanjutnya, petugas membekuk VL, M dan N. Terhadap terduga pelaku sudah dilakukan penahanan, seperti dikutip dari invocavit.com, Jumat (16/1/2026) pagi.
(KTS/rel)












