Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang bersumber dari penerimaan cukai rokok. Dana ini memiliki peruntukan khusus untuk mendukung sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
Namun dalam praktiknya, DBH CHT kerap menjadi salah satu dana paling rawan disalahgunakan di tingkat daerah. Berbagai laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasil pengawasan Inspektorat, serta pengaduan masyarakat menunjukkan adanya pola modus penyimpangan yang berulang.
Dana DBH CHT bersikap terikat, tapi sering Ddperlakukan seperti dana bebas. Secara regulasi, DBH CHT bukan dana fleksibel.
Pemerintah daerah WAJIB mengalokasikan minimal 40 persen dari total DBH CHT untuk sektor kesehatan, termasuk pencegahan penyakit akibat rokok dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Namun, di sejumlah daerah, kewajiban ini sering dipenuhi hanya secara administratif, bukan secara substansi.
Modus-Modus Penyimpangan DBH CHT yang Sering Terjadi
1. Pengaburan Alokasi 40 Persen untuk Kesehatan.
Salah satu modus paling umum adalah mengklaim alokasi 40 persen untuk sektor kesehatan di dokumen anggaran, tetapi kegiatan yang dibiayai tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan atau pencegahan penyakit.
Kegiatan seperti rapat koordinasi, honor tim, atau belanja administratif kerap “dipoles” sebagai program kesehatan.
2. Pengalihan Dana ke Kegiatan yang Dilarang.
DBH CHT sering digunakan untuk:
perjalanan dinas,
rapat dan bimtek,
belanja rutin SKPK, atau kegiatan umum yang seharusnya dibiayai APBD murni.
Padahal, regulasi secara tegas melarang penggunaan DBH CHT untuk belanja yang tidak berkaitan langsung dengan peruntukannya.
3. Kegiatan Fiktif dan Semi-Fiktif.
Dalam sejumlah kasus, kegiatan DBH CHT tercantum di DPA dan dananya dicairkan, namun pelaksanaannya tidak pernah dilakukan, atau hanya formalitas tanpa output nyata.
Contohnya sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok tanpa peserta riil, atau pengadaan alat kesehatan yang tidak pernah sampai ke fasilitas layanan.
4. Mark-Up Pengadaan Barang Kesehatan.
Pengadaan masker, vitamin, alat medis, atau bahan promotif sering menjadi ladang mark-up. Harga dinaikkan jauh di atas standar e-katalog, sementara kualitas barang diturunkan.
Modus ini biasanya melibatkan pengondisian rekanan tertentu.
5. Pemecahan Paket untuk Menghindari Lelang.
Kegiatan sengaja dipecah menjadi paket kecil agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Praktik ini membuka ruang kolusi dan menutup persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
6. Penundaan Realisasi hingga Tahun Berikutnya.
DBH CHT yang tidak direalisasikan di tahun berjalan sering “diparkir” dan baru dicairkan di tahun berikutnya. Pada fase ini, kegiatan diubah nomenklaturnya,
dialihkan ke SKPK lain,atau direalisasikan saat pengawasan publik melemah.
7. Manipulasi LPJ dan Bukti Administrasi.
Banyak penyimpangan tertutup oleh laporan pertanggungjawaban yang tampak rapi. Bukti foto, daftar hadir, dan dokumentasi sering kali bersifat formalitas atau tidak mencerminkan kegiatan sebenarnya.
Modus-modus tersebut umumnya tidak berdiri sendiri. Dalam banyak kasus, terjadi kolusi antara:
pengguna anggaran,pejabat pembuat komitmen,bendahara,
hingga pihak rekanan.
Inilah yang membuat penyimpangan DBH CHT sulit terdeteksi tanpa audit mendalam dan pengawasan publik yang aktif.
Penyalahgunaan DBH CHT tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi dapat berujung pada temuan BPK,pengembalian kerugian negara,sanksi pidana korupsi.Lebih dari itu, korupsi DBH CHT merupakan kejahatan moral, karena dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk mengurangi dampak buruk konsumsi rokok terhadap kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui
perencanaan,realisasi,dan laporan penggunaan DBH CHT.
Tanpa transparansi, dana khusus seperti DBH CHT akan terus menjadi “zona gelap” yang rawan disalahgunakan.
Catatan Redaksi:
DBH CHT adalah dana penderitaan sosial akibat rokok. Setiap rupiah yang diselewengkan berarti menghilangkan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.
[dedi]










