Polres Tanjungbalai bongkar sindikat narkoba, 2 pelaku dan 3 kg kokain diamankan

Foto: Kedua tersangka difoto di ruang periksa Polres Tanjungbalai.

STRATEGINEWS.id, Medan — Sejarah baru dan pertama kali dengan barang bukti terbanyak di jajaran Polda Sumatra Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis kokain. Dua nelayan berhasil dibekuk dengan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram.

Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perairan Tanjungbalai.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap TH alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, sebuah plastik asoi dan sebuah handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka Tahan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung, Medan.

Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery melalui Kasi Humas, Ipda M Ruslan SIP, menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, seperti dikutip dari invocavit.com, Sabtu (10/1/2026) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *