STRATEGINEWS.id, Medan — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu masuk ke dalam lapas melalui jasa ekspedisi JNE, Sabtu (22/11/2025) sore.
Kalapas Narkotika Siantar, Pujiono Slamet, kepada wartawan menjelaskan, bermula dari adanya sebuah paket berbentuk kotak kardus dengan ukuran sedang yang diantarkan kurir JNE dengan tujuan penerima seorang warga binaan bernama Sander Junior.
Saat itu, paket tersebut diterima dua petugas P2U bernama Rinaldo Saragih dan Memito Purba. Berdasarkan standard operational procedure (SOP), maka paket tersebut pun diperiksa terlebih dahulu. Setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisikan 2 bungkus makanan ringan, 1 bungkus roti dan 2 botol shampo. Selanjutnya, petugas memeriksa isi botol sampo.
Dari pemeriksaan itu, petugas dikagetkan dengan penemuan 10 klip paket berisikan kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Freddy Sitindaon, menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan ternyata barang haram itu bukan ditujukan kepada nama yang tercantum di paket tersebut, melainkan ditujukan kepada seorang warga binaan lapas narkotika Siantar berinisial AN.
“Kami lakukan penelusuran, ternyata barang haram itu bukan ditujukan kepada nama yang ada di paket tersebut melainkan kepada seorang Wbp kami yang berinisial AN. Saat kami periksa, AN pun mengakuinya,” jelas Freddy.
Selanjutnya, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Simalungun. Untuk Wbp dan barang bukti narkoba, telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan.
“Kami langsung koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Simalungun, dan yang bersangkutan AN dan barang bukti narkoba telah kami serahkan untuk dilakukan pengembangan,” tukas Freddy, seperti dikutip dari invocavit.com, Minggu (23/11/2025) pagi.
(KTS/rel)












