Oleh : Raden Tedy – Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan UMKM Kadin Indonesia
Dari kasus tidak dibayarnya pekerjaan yang sudah selesai di Pekanbaru, Riau, yang cukup viral, menjadi suatu pembelajaran dan bahkan kembali menguak berbagai kasus yang sama dan banyak dialami pengusaha UMKM Indonesia.
Sudah lama kasus – kasus seperti ini ada dan menimpa banyak pengusaha UMKM, dan bahkan UMKM menjadi bangkrut sebagai dampak tidak dibayarnya pekerjaan yang sudah diselesaikan.
Berbagai media dan pemberitaanpun menyajikan secara gamblang, tentang berbagai kasus tidak dibayarkannya pekerjaan yang telah selesai, baik oleh BUMN, BUMD, Usaha Besar dan bahkan oleh Pemerintah itu sendiri.
Belum lagi berbagai kasus sulitnya mendapatkan suatu pekerjaan pengadaan barang dan jasa, jika tidak dilakukan dengan cara yang tidak benar. Kita juga banyak menyaksikan pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berbagai kasus pengadaan barang dan jasa, yang merupakan bagian yang tidak baik didalam sistem pengadaan barang dan jasa.
Pengusaha UMKM yang bergerak dalam sektor pengadaan barang dan jasa, dalam menjalankan usahanya, ada yang menggunakan dana Bank, lembaga keuangan atau dana dari investor, yang menimbulkan bunga dan bagi hasil.
Selain itu juga butuh biaya untuk operasional seperti gaji karyawan, biaya kantor dan lain – lain yang harus tetap berjalan. Jika tagihan UMKM tidak dibayar, selain menyebabkan membengkaknya biaya bunga, juga kesulitan membayar gaji karyawan dan bahkan lebih mirisnya, kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.
Kejadian pada suatu kasus di Kota Pekanbaru, dimana Kontraktor membongkar pekerjaan yang telah selesai, karena tidak dibayar, bisa jadi karena kondisinya yang sudah terdesak didalam pemenuhan berbagai hal, meskipun tindakan ini tetap tidak dibenarkan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 sebagai turunan teknis dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020, dimana didalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur sebagai berikut :
- Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar langsung.
- Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 50% (lima puluh persen).
- Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara nilai lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan nilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
Melihat dari kasus kontraktor di Pekanbaru dengan data dari berbagai media yang menyebutkan bahwa setidaknya ada 4 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut, dengan total nilai Rp 800 juta, dan diasumsikan nilai masing – masing paket dibawah Rp 200 juta, seharusnya perkejaan tersebut dengan uang muka sedikitnya 50% dari nilai projek. Namun dari data, hal tersebut diduga tidak dilakukan.
Data ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah melanggar ketentuan Undang Undang dan Perarutan pemerintah yang telah diterbitkan. Kasus seperti ini diduga banyak terjadi diberbagai daerah di Indonesia, namun tidak terekspos, karena menjadi dilema bagi kontraktor UMKM bila mengungkapnya.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, yang mengatur tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, belum sepenuhnya dapat terwujud. Ini membutuhkan fungsi pengawasan, demi pengembangan UMKM yang lebih baik.
Semoga kasus yang banyak menimpa Pengusaha UMKM, dapat menjadi pembelajaran semua pihak untuk lebih peduli pada UMKM yang telah berkonstribusi besar pada Indonesia.












