Pikul 255 kg ganja, 2 warga Aceh ditangkap Polda Sumut

Foto: Video petugas Ditres Narkoba Poldasu menangkap pemilik 255 kg ganja viral di medsos.

STRATEGINEWS.id, Medan — Tim Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap dua warga Aceh di Jalan Siohalang, Merek, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, karena membawa narkoba jenis ganja seberat 255 kilogram (kg).

Keduanya berinisial Z alias B (23) dan IA (38). Penangkapan terhadap keduanya setelah personel Dit Narkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan (mobil) yang dibawa para pelaku pada 8 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, personel mendapati barang bukti ganja 255 kg dari dalam mobil. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti narkoba itu dari seseorang berinisial U (dalam pengejaran) untuk mengantarkan ganja itu ke Kota Medan.

Usai dibekuk, keduanya bersama barang bukti ganja seberat 255 kg itu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025), belum memberikan penjelasan terkait dengan penangkapan dua warga Aceh yang membawa ganja tersebut.

Sementara itu, video penangkapan terhadap kedua pelaku yang membawa ganja itu telah di-posting di media sosial (medsos) milik Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara, seperti dikutip dari invocavit.com, Jumat (14/11/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *