Rumah hakim pengadil sidang Topan Ginting terbakar, polisi selidiki penyebabnya

Foto: Rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu ludes terbakar, Selasa (4/11/2025).

STRATEGINEWS.id, Medan — Kebakaran melanda rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sumatra Utara, Selasa (4/11/2025).

Hakim tersebut diketahui menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan kepala dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Ginting.

Koordinator Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, membenarkan terjadinya kebakaran tersebut. Menurutnya, api membakar bagian kamar rumah permanen milik hakim tersebut dengan tingkat kerusakan sekitar 40 persen.

“Benar, telah terjadi kebakaran di kawasan Medan Selayang. Objek yang terbakar satu unit rumah permanen bagian kamar, dengan persentase terbakar sekitar 40 persen. Tidak ada korban nyawa dalam kejadian ini,” ujar Ahmad Untung Lubis, Selasa (4/11/2025).

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan segera menurunkan sejumlah personel dan armada ke lokasi.

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar,” tambahnya.

Juru bicara PN Medan, Soniady, membenarkan peristiwa tersebut. Soni mengatakan, Khamozaro telah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

“Benar, hari ini ada kebakaran di kediaman hakim PN Medan Pak Khamozaro dan kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk ditinjaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Soni.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polsek Sunggal untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dengan penyebab kebakaran. Namun, laporan awal menyebutkan tidak ada korban nyawa dalam insiden ini.

Aparat penegak hukum diminta memastikan tidak ada indikasi intimidasi atau upaya mengganggu independensi peradilan dalam kasus ini, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (4/11/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *