1.037 ASN dan non-ASN Pemprov Sumut terindikasi terlibat judol

Foto: Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Julianus Bangun.

STRATEGINEWS.id, Medan — Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Sumut, Mutaqien Hasrimi, diwakili Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Julianus Bangun, mengungkapkan, sebanyak 1.037 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Julianus mengatakan, data tersebut diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, sebagai bagian dari tugas baru yang diberikan pemerintah provinsi dalam upaya menertibkan praktik judol di kalangan aparatur.

“Memang tugas ini baru diberikan kepada kami. Gubernur berharap agar seluruh ASN di Sumatra Utara bersih dari judol,” kata Julianus saat memberikan keteranganya di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bapeg Sumut untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan awal, sebagian besar ASN yang diperiksa diketahui aktif bermain judol.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, dan data yang kami terima menunjukkan ada ASN yang aktif melakukan transaksi terkait dengan judol. Pemeriksaan terhadap mereka sedang berlangsung bersama BKD,” jelasnya.

Julianus menegaskan, penindakan terhadap ASN yang terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumut untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, disiplin, dan bebas dari perilaku menyimpang, termasuk judol, seperti dikutip dari invocavit.com, Selasa (28/10/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *