Oleh Mikael D. Balamaking
Dalam negara yang menyebut dirinya rechtsstaat, keterbukaan informasi publik bukanlah kemurahan hati lembaga negara, melainkan kewajiban konstitusional untuk mempertanggungjawabkan kekuasaan di hadapan rakyat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, “informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dari ketahanan nasional.”
Kalimat itu bukan sekadar pembuka undang-undang, tetapi sebuah peringatan: kekuasaan tanpa transparansi berujung pada kecurigaan, dan kecurigaan adalah awal keruntuhan kepercayaan publik.
Melalui SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Mahkamah sendiri menegaskan bahwa keterbukaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi yudisial. Namun, di sebuah kota kecil bernama Larantuka, prinsip itu justru diuji.
Ahli waris almarhum Aloysius Boki Labina mengajukan permohonan informasi publik kepada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Mereka hanya ingin memperoleh salinan relas pemberitahuan perkara perdata tanah yang telah bergulir sejak 2006 —sebuah dokumen kecil yang merekam tahapan administratif peradilan. Permintaan sederhana itu ditolak. Alasannya: dokumen tersebut disebut sebagai “dokumen negara”, hak inzage dianggap sudah lewat karena perkara telah inkracht, dan pemohon dianggap tak memenuhi syarat administratif karena belum menyertakan fotokopi identitas.
Alasan yang tampak formal itu sebenarnya rapuh. Istilah “dokumen negara” tidak dikenal sebagai dasar pengecualian dalam UU Keterbukaan Informasi Publik ataupun termuat dalam SK Ketua MA nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan Informasi publik di Pengadilan. Undang-undang dan SK Ketua MA itu hanya menutup akses pada informasi yang membahayakan negara, menghambat penegakan hukum, atau mengancam keselamatan seseorang. Relas pemberitahuan tidak termasuk di dalamnya.
Lebih jauh, SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Romawi IV huruf H poin (2)(c) secara tegas menyebut “dokumen tahapan penanganan perkara” sebagai informasi wajib yang harus tersedia setiap saat. Dengan demikian, relas pemberitahuan jelas tergolong informasi terbuka dan patut diberikan pihak PN Larantuka.
Penolakan karena kekurangan administratif dalam pengajuan permohonan informasi juga tidak dapat dibenarkan. Dalam aturan yang sama (Romawi VII huruf A poin (3)), petugas layanan informasi wajib membantu pemohon melengkapi kekurangan administratif, membantu mengisi formulir dan tahapan selanjutnya mengatur tentang penyampaian perbaikan kepada pemohon dan bukan menolaknya.
Prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU No. 25 Tahun 2009 menyebut: pelayanan publik harus dilaksanakan secara terbuka.
Jika proses pelayanan informasi dengan mekanisme yang ada tetap diberlakukan pihak Pengadilan Negeri Larantuka, tentu akan berdampak pada tidak terpenuhinya keinginan pemohon karena kecendrungan adanya pemilahan dan pembatasan informasi yang bisa di akses oleh publik dengan keinginan bukan dengan batasan dalam syarat ketentuan regulasi.
Alasan tentang inzage pun keliru konteks. Inzage adalah hak procedural party dalam perkara berjalan —bukan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi publik. Hak atas informasi berdiri sendiri, dijamin Pasal 28F UUD 1945: setiap orang berhak untuk “berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
Dalam bingkai teori negara hukum, Julius Stahl menempatkan keterbukaan sebagai unsur perlindungan hak asasi. Prinsip openbaarheid van bestuur —keterbukaan penyelenggaraan negara— adalah ruh good governance. Kekuasaan yang tertutup adalah kekuasaan yang rawan korup, karena ia meniadakan ruang koreksi publik.
Dari perspektif hak asasi manusia, hak memperoleh informasi dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2005). Pembatasan hanya sah jika diatur oleh undang-undang, memiliki tujuan sah, dan proporsional. Dalam kasus PN Larantuka, ketiga syarat itu tak terpenuhi.
Sengketa tanah yang melatarinya telah berlangsung hampir dua dekade, melewati pergantian bupati dan generasi ahli waris. Ketika keluarga korban hanya meminta transparansi atas tahapan perkara dan pengadilan menutupinya dengan alasan formal, maka yang terluka bukan sekadar warga, melainkan wibawa lembaga peradilan itu sendiri.
Pengadilan adalah cermin terakhir keadilan. Ketika warga datang meminta informasi, semestinya ia disambut dengan prinsip melayani, bukan menghalangi. SK KMA yang sama bahkan mengatur bahwa setiap penolakan informasi harus disertai alasan tertulis yang dapat diuji secara hukum (Romawi VII huruf B poin (14)(c)). Namun jawaban PN Larantuka berhenti pada frasa “dokumen negara” tanpa landasan hukum yang memadai.
Padahal, tindakan menutup akses terhadap relas pemberitahuan justru berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang menyebut pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dijatuhi sanksi pidana. Dengan kata lain, kesalahan dalam menafsirkan keterbukaan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk maladministrasi informasi publik.
Persoalan di PN Larantuka ini menyentuh inti: sejauh mana lembaga peradilan memahami dirinya sebagai pelayan publik. Transparansi bukan ancaman bagi kehormatan lembaga, tetapi bukti kedewasaan akuntabilitasnya.
Ke depan, PN Larantuka perlu menata ulang tata kelola informasi sesuai pedoman Mahkamah Agung nomor 2 -144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik pada Pengadilan. Jika ada keraguan atas status suatu dokumen, mekanisme uji konsekuensi (Pasal 19 UU KIP nomor 14/2008) adalah jalan konstitusional —bukan penolakan mentah-mentah tampa argumentasi hukum yang jelas.
Dalam prinsip negara hukum, keterbukaan adalah norma dasar; kerahasiaan hanyalah pengecualian yang ketat.(pasal 18 UU KIP nomor 14/2008)
” Kasus ini tampak kecil, tetapi bergaung jauh. Sebab, dari ruang kecil di Larantuka itu, masyarakat menilai apakah hukum benar-benar hadir untuk rakyat, atau hanya untuk menjaga jarak darinya?” Ketika Pengadilan Negeri Larantuka menutup pintu bagi permintaan informasi, sesungguhnya yang dikunci bukanlah berkas perkara, melainkan cahaya keadilan.
“Hukum hanya hidup bila dipercaya. Dan kepercayaan hanya tumbuh di ruang yang terbuka”.
Maka, setiap dokumen perkara, setiap relas, setiap lembar catatan negara —adalah milik publik yang membiayai keberadaan negara. Menolak memberikan informasi berarti menolak pengakuan bahwa negara ini milik bersama.
Tanpa pengakuan itu, hukum kehilangan wibawa, keadilan kehilangan makna, dan lembaga peradilan kehilangan ruhnya. Sebab keadilan, seperti kepercayaan, hanya tumbuh di tempat yang terang. (SJ)








