STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Belakangan istilah “pajak opsen” mulai ramai dibicarakan, terutama setelah pemerintah menerapkan sistem baru hubungan keuangan pusat dan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Namun banyak warga yang belum memahami apa sebenarnya arti pajak opsen dan bagaimana penerapannya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Secara sederhana, pajak opsen adalah tambahan (surcharge) atas jenis pajak tertentu yang dipungut oleh daerah, berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang sudah dipungut pemerintah di atasnya.
Artinya, pajak opsen bukan pajak baru, melainkan tambahan bagi hasil langsung yang bisa dinikmati oleh daerah kabupaten/kota.
Contoh Penerapan Pajak Opsen
Ada dua jenis pajak opsen utama yang diatur dalam UU HKPD:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dulu, pajak kendaraan bermotor sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi.
Kini, kabupaten/kota dapat menambahkan opsen PKB, misalnya sebesar 10% dari tarif provinsi.
Contoh:
Jika tarif PKB provinsi 1,5% dari nilai jual kendaraan,
Maka opsen kabupaten 10% × 1,5% = 0,15%,
Sehingga total yang dibayar masyarakat menjadi 1,65%.
Dari jumlah itu, provinsi mendapat 1,5% dan kabupaten/kota mendapat 0,15%.
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Sama seperti PKB, kabupaten/kota juga bisa menetapkan opsen atas BBNKB provinsi, misalnya 1% dari tarif pokok.
Tujuan Diterapkannya Pajak Opsen
Penerapan pajak opsen bertujuan untuk:
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah jenis pajak baru;
Menyederhanakan sistem perpajakan daerah, karena bisa dipungut bersamaan dengan pajak utama;
Mendorong kemandirian fiskal daerah, agar kabupaten/kota tak terlalu bergantung pada dana transfer pusat;
Menjamin pemerataan pendapatan antarwilayah melalui skema bagi hasil yang lebih adil.
Pentingnya Sosialisasi Kepada Masyarakat
Sejumlah daerah di Indonesia kini mulai menyesuaikan peraturan daerah untuk memungut pajak opsen.
Namun di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum tahu apa arti “opsen” pada lembar tagihan pajak kendaraan mereka.
“Pemerintah daerah perlu memberi penjelasan terbuka agar masyarakat tahu bahwa opsen bukan pajak baru, melainkan bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah,” ujar salah satu pengamat kebijakan fiskal di Subulussalam.
Dengan sistem opsen ini, pemerintah kabupaten/kota seperti Subulussalam diharapkan dapat memperoleh tambahan pendapatan untuk memperbaiki layanan publik, tanpa membebani warga dengan pungutan baru.
Redaksi Strateginews.id
Berita ini disusun sebagai bagian dari upaya media dalam mengedukasi publik tentang kebijakan fiskal dan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah.
[dedi]












