STRATEGINEWS.id, Medan — Polda Sumatra Utara (Poldasu) menangkap dua kurir narkoba saat pelaku melintas mengendarai mobil hitam di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Warga yang ditangkap bernama Suherman (36) warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27) warga Kota Tanjungbalai. Dari kedua tersangka disita 15 kg sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial IFH.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus kedua tersangka.
“Awalnya tim mendapat informasi masyarakat ada pengantaran narkoba mengarah Panyabungan, Mandailing Natal. Dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” katanya, Jumat (3/10/2025).
Kedua pelaku dalam perannya disuruh untuk diantarkan kepada seorang berinisial PC di Kabupaten Mandailing Natal dengan dijanjikan upah Rp 67,5 juta setelah barang sampai tujuan.
Dari pengungkapan itu, Calvijn mengungkapkan, polisi menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil, dua unit ponsel, tas ransel hitam dan tas sandang.
“Berdasarkan interogasi, barang bukti diambil di Aek Nabara dan akan diantar ke Madina atas kendali IFH di Asahan,” ungkapnya dan menambahkan, IFH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025 dengan modus yang sama. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta per kilogram sabu,” ujar Calvijn dan menambahkan, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut, seperti dikutip dari medanposonline.com, Jumat (3/10/2025) malam.
(KTS/rel)












