STRATEGINEWS.id, Medan — Pelapor kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citraland Bagya City, Jalan Kenangan Baru, Desa Percut Sei Tuan, Deli Serdang terindikasi menggunakan plat mobil palsu.
Berdasarkan cek data di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan, plat BK 1880 CA yang terpasang di mobil BYD Sealion 7 milik pelapor bernama Susi tidak terdaftar, sehingga membuktikan nomor plat 1880 CA palsu.
Sementara, terlapor Sukidi (60) mengaku telah mendapat surat panggilan untuk diminta keterangan kasus tersebut oleh penyidik Satlantas Polrestabes Medan. Laporan tertuang dalam Surat Panggilan No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.
Peristiwa Laka Lantas tersebut terjadi Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 19.53 WIB. Sukidi berprofesi sebagai sopir pribadi mengatakan, mengendarai mobil Honda CRV BK 1944 VA menjemput dua anak majikannya.
Menuju rumah majikan, Sukidi melintas melalui Jalan Orchard BLVD, persimpangan Orchard Road, kawasan Citraland Bagya City. Saat di persimpangan jalan itu, dia melaju pelan karena melewati gundukan (polisi tidur).
Tiba-tiba, saat bersamaan mobil BYD Sealion 7 warna hitam BK 1880 CA melintas di persimpangan, memaksa maju sehingga menyerempet bumper depan mobil dikendarai Sukidi.
Akibatnya bumper CRV BK 1944 VA dikendarai Sukidi ringsek berat dan airbag mengembang. Sedangkan bodi samping mobil BYD dikendarai seorang wanita bernama Susi penyok dan tergores panjang.
Kuasa hukum terlapor, Joko Suandi SH MH kepada wartawan mengatakan, saat kejadian wanita pengendara BYD menggunakan plat BK 1880 CA tapi dalam laporannya tertera BK 1128 AGC.
“Hal itulah membuat kami curiga sehingga mengeceknya, dan hasilnya mobil BYD Sealion BK 1880 CA dikendarai Susi menggunakan identitas kosong alias palsu,” kata Joko Suandi.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita ketika dikonfirmasi sempat mengatakan, kalau masalah nomor plat mobil itu masih baru sehingga menggunakan plat toko.
“Itu kan mobil baru dan saat kejadian masih menggunakan plat sementara dari toko. Pada saat membuat laporan, plat aslinya sudah keluar dari toko dan dibawanya, dan ini bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025) mengatakan, akan mengecek ke Samsat terkait palsu atau tidaknya plat digunakan pelapor.
Saat wartawan menunjukkan bukti data dari Samsat bahwa plat BK 1880 CA tidak terdaftar di Samsat, Siti merespons dengan mengatakan, pihaknya segera pertanyakan persoalan itu ke Lantas.
“Pasti akan dicek, dan saya akan tanyakan,” katanya.
Siti menjelaskan, berdasarkan UU No 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi plat nomor palsu adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000, dan pelanggar akan diberikan surat tilang.
“Penggunaan plat nomor palsu juga dapat masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang dapat berujung pidana penjara hingga 6 tahun,” tegasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (2/10/2025) malam.
(KTS/rel)












