STRATEGINEWS. Id. Pontianak Kalbar- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat lebih dari 8 Kilogram pada Senin 29 September 2025.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2025 yang berhasil memutus mata rantai peredaran diwilayah hukum Polda Kalbar. Dari hasil pengungkapan tersebut selamatkan puluhan ribu orang dari bahaya Narkoba.
Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di RS. Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, perwakilan BNNP Kalbar, Kejaksaan Tinggi, dan Bea Cukai.
Barang bukti sabu dengan berat brutto 8,01 kg dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi. Proses ini dilakukan untuk menghancurkan barang bukti narkotika yang telah disita oleh pihak berwajib. Penggunaan incinerator bersuhu tinggi merupakan metode yang efektif untuk memusnahkan barang bukti narkotika seperti sabu.
Dengan total barang bukti yang disita selama September 2025 dari 11 kasus dan 15 tersangka termasuk 2 residivis dan 2 WNA Malaysia adalah 8.493,78 gram (8,49 Kg) Sabu dan 10 butir Ekstasi.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menekankan pentingnya operasi ini sebagai wujud komitmen Polda Kalbar dalam memerangi kejahatan Narkotika.
”Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan barang bukti Sabu seberat 8,49 Kg yang berhasil kita sita, setidaknya kita telah menyelamatkan sedikitnya puluhan ribu orang dari jeratan barang haram ini,” tegas Bayu dalam keterangan pers.
Ditambahkannya, seluruh pengungkapan ini selaras dengan ASTA CITA, 8 misi Presiden Prabowo, khususnya poin nomor 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Narkoba.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar membeberkan modus operandi yang kerap digunakan jaringan Pengedar Narkotika.
”Para pelaku umumnya berupaya memasukkan narkotika melalui jalur tidak resmi di perbatasan Negara. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari menggunakan kemasan buah dan teh China, memanfaatkan jasa pengiriman barang, hingga sistem ranjau untuk memutus jaringan dan menyulitkan pelacakan dari petugas.”
“Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota, seluruh upaya tersebut berhasil kita patahkan,” jelas Deddy.
Selain itu, dirinya juga menyoroti pencapaian Ditresnarkoba Polda Kalbar sepanjang tahun 2025 terhitung dari Januari hingga 28 September 2025, Ditresnarkoba telah mengungkap 88 kasus dengan total barang bukti Sabu brutto 158,2 Kg dan 54.449 butir Ekstasi. Angka ini telah mencapai 90,76 persen dari target pengungkapan kasus Dipa tahun Anggaran 2025.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
”Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa upaya kita untuk memutus mata rantai peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika telah membuahkan hasil,” tutup Kombes Pol. Deddy Supriadi.
Editor: Man
Sumber: Humas Polda Kalbar












