STRATEGINEWS.id, Nagan Raya – Masyarakat Aceh, melalui berbagai elemen, memberikan dukungan tegas terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akan menertibkan dan menutup tambang ilegal, terutama tambang emas, yang merusak lingkungan dan merugikan daerah.
Dukungan ini didasarkan pada keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran, dan potensi bencana ekologis yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan ilegal, serta keinginan untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam secara legal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ibnu Sinar, Purnawirawan TNI sekaligus pemerhati lingkungan hidup dan penggiat media sosial mendukung penuh langkah tegas Gubernur Aceh untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal.
“ Kebijkan Gubernur Mualem sangat kita dukung, apalagi aktivitas tambang ilegal sudah nyata-nyata merugikan, tidak memberikan kontribusi bagi daerah maupun masyarakat. Kami berharap semua pihak, terutama di Nagan Raya untuk mendukung kebijakan Mualem yang ingin menutup semua tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh, dan khususnya di wilayah Kabupaten Nagar Raya,” kata Ibnu Sinar, Jumat (26/9/2025).
“ Tentunya penegasan bapak Gubernur itu cukup alasan, karena selama ini aktifitas tambang ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat akibat terjadinya pengrusakan lingkungan hidup yang sudah sangat parah dan tidak terkendali kan lagi,” ujarnya.
Ibnu menambahkan, jika tambang ilegal ini terus di biarkan tidak ditutup, maka kelak semua konsekwensi atas perusakan alam yang diakibatkan oleh tambang ilegal, akan berdampak fatal kepada masyarakat Nagan Raya khusus nya dan rakyat Aceh umum nya, seperti kemungkinan akan terjadi banjir bandang dan perubahan iklim suhu cuaca yang semakin panas.
“Kebijakan Gubernur Muzakir Manaf bukan sekedar asal bicara tanpa fakta, tetapi beliau sudah mengumpulkan semua bukti dan sudah melakukan pengkajian bersama tim ahli Gubernur, tentang dampak buruk atas aktifitas tambang ilegal di seluruh wilayah Provinsi Aceh.,” tuturnya,
Menurut Ibnu Sinar, keberadaan tambang ilegal itu hanya dapat merusak alam Nagan Raya dan juga merusak tatanan lingkungan hidup, tanpa ada rehabilitasi alam setelah melakukan penambangan liar yang membabi buta.
“ Apalagi kalau benar apa yang di paparkan oleh Bapak Gubernur Aceh Mualem bahwa tambang ilegal di wilayah Aceh telah membawa kerugian bagi Aceh sampai dengan angka dua triliun pertahun, tentunya angka kerugian tersebut sangat fantastis dan hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha tambang ilegal dan juga sebagian oknum pejabat yang ikut berkerja sama dengan penambang liar,” ujarnya
Yang perlu kita tau bersama, kata Ibnu, bahwa Gubernur Aceh Mualem, hanya meminta pelaku tambang ilegal yang pakai beko atau exsavator saja untuk segera ditutup.
Mualem memberikan waktu dua minggu agar segera keluar dari hutan, dan tidak boleh ada lagi beko atau exsavator yang masih beroprasi ilegal di dalam hutan Aceh.
“ Mualem tidak melarang bagi masyarakat yang mencari emas dengan sedokan mesin robin atau mesin sejenis nya secara manual, tidak juga melarang bagi masyarakat pencari emas dengan menggunakan alat dulang atau “meuindang istilah Aceh” tetapi yang di larang Mualem adalah penambang raksasa yang ilegal menggunakan beko atau exsavator,” tutup Ibnu Sinar.
[herlambang]












