Polda Sumut ungkap sindikat perdagangan bayi antar-provinsi, 8 tersangka ditahan

Foto: Ke-8 tersangka perdagangan bayi yang dibekuk polisi.

STRATEGINEWS.id, Medan — Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta mengungkap perdagangan bayi antar-provinsi. Pengungkapan kasus perdagangan bayi baru lahir itu berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Rumah kos itu selama ini ditengarai sebagai tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra mengakui pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

“Kami mengungkap kasus perdagangan bayi dengan mengamankan 8 tersangka, 7 di antaranya wanita dan seorang pria. Mereka ditangkap dari lokasi terpisah dan peran mereka juga masing-masing berbeda,” ujar Kompol M Ikang Putra, Minggu (21/9/2025).

“Adapun ke-8 tersangka adalah BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wabita), SS (wanita), MS (wanita), ⁠PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria),” beber Ikang.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan 3 hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Kompol M Ikang Putra mengatakan, dari serangkaian hasil penyelidikan dan keterangan tersangka bahwa mereka sebelumnya telah berhasil menjual bayi ke beberapa provinsi di Indonesia, antara lain Jakarta, Bali dan daerah Pulau Jawa lainnya.

“Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,” sebut Kompol Ikang.

Dari hasil penyelidikan, sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Palembang itu, modus operandi yang mereka lakukan dengan berpindah-pindah tempat transaksi.

“Berawal dari komunikasi dengan pemesan. Kemudian, mereka mencari bayi lalu transaksi di lokasi yang ditentukan. Setelah selesai traksaksi, nomor kontak mereka buang sehingga menjadi hambatan untuk mengembangkan kasus ini,” terangnya.

Masih menurut Kasubidt IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut itu, bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap, yang dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan berusia 20-an tahun.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, seperti dikutip dari invocavit.com, Minggu (21/9/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *