Ditulis oleh: Iwan Sanusi – Praktisi Aviasi dan Pemerhati Kebijakan Publik
Executive Summary
BUMN yang memiliki fungsi pelayanan publik saat ini masih berstatus Persero dan diwajibkan mengejar laba. Hal ini menciptakan paradoks: rakyat membayar pajak untuk membiayai infrastruktur, namun tetap harus membayar tarif mahal untuk menggunakan layanan publik. Akibatnya, masyarakat dirugikan, akses infrastruktur tidak merata, dan peran negara dalam menjamin keadilan sosial semakin melemah.
Transformasi BUMN menjadi Badan Layanan Umum (BLU) adalah solusi untuk mengembalikan orientasi pada pelayanan, bukan profit. BLU memberikan fleksibilitas keuangan, menekan tarif, dan menjamin pemerataan pembangunan.
1. Pendahuluan
Indonesia memiliki banyak BUMN yang seharusnya fokus pada layanan publik, seperti transportasi, logistik, energi, dan infrastruktur. Namun, status Persero membuat mereka berorientasi pada laba.
Contohnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perum Damri, PT Pos Indonesia, Perum Bulog, PT PLN, PT Pelindo, dan PT Angkasa Pura Indonesia adalah entitas yang perannya strategis untuk masyarakat. Sayangnya, kebijakan yang memaksa mereka memberikan dividen ke negara menjadikan pelayanan publik bukan lagi prioritas utama.
2. Dampak Orientasi Profit terhadap Layanan Publik
a. Tarif Layanan Menjadi Mahal
Tarif bandara, pelabuhan, listrik, dan transportasi naik karena orientasi laba. Passenger Service Charge (PSC) yang tinggi di bandara membuat tiket pesawat mahal. Biaya pelabuhan menambah harga barang.
b. Masyarakat Membayar Dua Kali
Rakyat sudah membayar pajak untuk pembangunan infrastruktur, tetapi tetap harus membayar tarif mahal untuk memanfaatkannya.
c. Pembangunan Tidak Merata
BUMN hanya fokus membangun infrastruktur di daerah menguntungkan, sementara wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) diabaikan karena dianggap tidak memberikan keuntungan.
d. Beban Ekonomi Naik
Tarif tinggi menaikkan biaya hidup dan harga barang. Akhirnya masyarakat membayar dua kali: pajak + tarif mahal.
e. Negara Kehilangan Peran
Ketika BUMN berorientasi profit, peran negara dalam menjamin hak dasar rakyat memudar. Prinsip “Negara Hadir” menjadi retorika semata.
3. Gagasan Perubahan: Konversi BUMN ke BLU
Konsep BLU (Badan Layanan Umum) memungkinkan lembaga tetap produktif tanpa memaksakan target keuntungan. Dengan skema ini, layanan publik akan kembali menjadi prioritas.
BUMN yang paling relevan untuk dikonversi ke BLU adalah:
PT Kereta Api Indonesia (KAI): Transportasi massal yang vital dan harus tetap terjangkau.
Perum Damri: Penyedia layanan transportasi darat, terutama ke daerah terpencil.
PT Pos Indonesia: Penghubung logistik dan komunikasi di seluruh wilayah.
Perum Bulog: Penjamin ketersediaan pangan pokok.
PT PLN: Pemasok listrik yang harus menjangkau seluruh rakyat.
PT Pelindo: Pengelola pelabuhan yang strategis untuk perdagangan.
PT Angkasa Pura Indonesia: Pengelola bandara yang menentukan konektivitas udara.
Jika entitas-entitas ini diubah menjadi BLU, tarif akan bisa ditekan, subsidi lebih tepat sasaran, dan pemerataan layanan akan tercapai.
4. Analisis SWOT
Kekuatan (Strengths)
Memberi fleksibilitas keuangan agar fokus pada pelayanan, bukan keuntungan.
Menghilangkan kewajiban dividen yang menekan tarif tinggi.
Kelemahan (Weaknesses)
Perlu revisi regulasi (UU BUMN, PP BLU).
Perubahan budaya organisasi yang sulit.
Peluang (Opportunities)
Pemerataan layanan publik yang lebih merata.
Efisiensi belanja subsidi negara.
Ancaman (Threats)
Penolakan dari manajemen dan karyawan karena hilangnya orientasi bisnis.
Risiko penyalahgunaan kewenangan jika pengawasan lemah.
5. Roadmap Implementasi
Tahap 1 (0–6 Bulan): Kajian Regulasi
Revisi UU BUMN dan harmonisasi aturan BLU.
Tahap 2 (6–18 Bulan): Pilot Project
Mulai konversi pada entitas kecil seperti Perum Damri dan PT Pos Indonesia.
Tahap 3 (1–2 Tahun): Reformasi SDM
Pelatihan pegawai untuk mengubah mindset dari profit-oriented ke service-oriented.
Tahap 4 (2–5 Tahun): Implementasi Bertahap
Konversi BUMN besar seperti PT KAI, PT Pelindo, PT Angkasa Pura Indonesia.
Tahap 5 (Tahun ke-5): Evaluasi Nasional
Audit dampak ekonomi, pemerataan, dan kualitas layanan publik.
6. Model Pendanaan BLU
Pendanaan BLU dapat berasal dari:
APBN/APBD untuk layanan inti.
Pendapatan tambahan dari usaha non-komersial, seperti sewa fasilitas dan iklan.
Pinjaman terbatas dengan pengawasan ketat.
7. Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah segera menyusun daftar BUMN pelayanan publik yang dikonversi ke BLU.
Bentuk Rancangan Undang-Undang BLU Nasional agar landasan hukum kuat.
Jadikan reformasi ini agenda strategis dalam pembangunan ekonomi berkeadilan.
Penutup
Transformasi BUMN menjadi BLU adalah solusi konkret untuk menekan tarif layanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah tertinggal, dan mengembalikan peran negara. Dengan BLU, rakyat tidak perlu membayar mahal untuk hak dasar mereka, dan Indonesia bisa lebih adil.
Tulisan ini disusun sebagai masukan kepada Pemerintah Prabowo Subianto, agar berani mengambil langkah strategis dalam merombak tata kelola layanan publik. Penulis meyakini, perubahan ini akan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat, bukan sekadar jargon.








