Foto: Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatra dengan mengamankan 29,976 gram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. (dok Polrestabes Medan)
STRATEGINEWS.id, Medan — Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatra dengan mengamankan 29,976 gram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial DC dan MEP. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) di Jalan Lintas Sumatra Dusun 1 Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
“Dari hasil pengembangan itu personel menerima informasi adanya pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Asahan. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, DC dan MEP, di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.
Pernyataan itu disampaikan Kombes Gidion dalam jumpa pers Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jajaran di lapangan Polrestabes Medan, Kamis (7/8/2025). Hadir dalam acara itu, Forkopimda Medan.
Dari DC dan MEP yang merupakan paman dan keponakan, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan, ditemukan adanya sabu seberat 29,976 gram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui barang bukti narkoba itu untuk diedarkan di Kota Medan,” ujar Kombes Gidion yang baru saja mendapat promosi jabatan bintang satu sebagai Wakapolda Sultra.
Atas perbuatan mereka, DC dan MEP dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kesempatan sama, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19.839 gram dan 58.750 butir ekstasi. Dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni, MAS, MJN dan ARL.
Kombes Gidion dan jajaran juga melakukan pemusnahan secara simbolik barang bukti narkotika sabu dan ekstasi di Mobil Pemusnah Insinerator BNNP Sumut. Dia memastikan semua barang bukti dimusnahkan tim.
Kombes Gidion mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.
“Penindakan ini akan terus dilakukan dalam mewujudkan Kota Medan yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba,” ujarnya, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (7/8/2025) malam.
(KTS/rel)






