Kisruh Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Komnas HAM Akan Turun Ke Flotim

Foto ilustrasi Kantor Komnas HAM RI [ft ist]

STRATEGINEWS id, Larantuka – Kisruh tanah eks Kantor Kimpraswil di kabupaten Flores timur (Flotim) antara keluarga almarhum (alm) Aloysius Boki Labina dan Pemerintah daerah (Pemda) Flotim kembali mencuat menyita perhatian publik dan media.

Pasalnya tidak adanya kejelasan sebagai komitmen Pemda Flotim dalam memenuhi perintah putusan pengadilan ikrah dalam gugatan (alm) Aloysius Boki Labina atas lokasi tanah eks kantor Kimpraswil Flotim.

Fakta inipun menjadi informasi menarik, plus penjadwalan kehadiran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) RI ke Larantuka, di kabupaten Flotim.

Keluarga (alm) Aloysius Boki Labina melalui ahli warisnya, Max Labina kepada media ini Minggu, 3/8/2025 menuturkan, kekecewaannya atas sikap pemda ke pihaknya sebagai yang memenangkan perkara gugatan atas tanah eks kantor Kimpraswil Flotim.

“Tidak ada upaya hukum kasasi untuk perkara yang kami menangkan atas objek sangketa tanah eks kantor Kimpraswil oleh pemda Flotim”. tegas Max Labina.

Menurut Labina, perjuangan pihaknya atas status tanah yang di menangkan dalam gugatan perkara perdata di dua pengadilan dan perintah dalam putusan pengadilan terhadap uang tunggu Rp.2 juta rupiah perbulan, harusnya di bayarkan Pemda Flotim kepada keluarga (alm) Aloysius Bok.

“19 tahun bukan waktu yang pendek untuk memperjuangkan hak kami atas tanah tersebut dan atas hak-hak kami sesuai putusan peradilan yang sampai dengan saat ini masih sebatas janji dari Pemda Flotim”.ungkap Max Labina.

Di tegaskannya, dari kepemimpinan berganti pemimpin, dirinya cuma di undang untuk mendengarkan komitmen Pemda Flotim soal janji menyelesaikan soal ini. Padahal jika mau mundur sejenak melihat fakta soal ini, sebetulnya sudah sejak masa kepemimpinan Bupati Felix Fernandez diurus dengan komunikasi ganti rugi dan tidak juga selesai dan berlanjut ke masa Bupati Simon Hayon.

Waktu itu lanjut Labina, Bupati Simon Hayon berjanji kepada kami untuk membayar, namun beliau meminta kami menggugat ke pengadilan Negeri untuk pendasaran pembayaran jika perkara kami menangkan.

“Nyatanya kami menangkan perkara perdata tersebut” ujar Max Labina dengan intonasi tinggi.

Namun bukti hukum putusan di dua pengadilan untuk kemenangan kami tidak juga bisa membawa solusi hingga pergantian kepemimpinan di Flotim.

Anehnya kata Max Labina, Pemda Flotim yang menyarankan kami menggugat ke pengadilan dan dua putusan pengadilan kami menangkan.

“Bukankah kemenangan kami dalam gugatan atas lokasi tanah eks kantor Kimpraswil Flotim menjadi kejelasan bukti hukum sebagai pendasarannya ? “. tanya Max Labina kesal.

Kenyataan dalam urusan ini tambah Labina, kami ahli waris (alm) Aloysius Boki Labina sudah selalu berusan dengan pihak Kepolisian Flotim dan juga pihak DPRD dari periode ke periode yang mau membantu, tetapi berujung tampa solusi dari Pemda Flotim.

“Terkait menemui pejabat di lingkup Pemda Flotim untuk berkonsultasi, sudah terlalu banyak dan jujur presepsi mereka berbeda – beda dengan nada pro terhadap kami dan kontra terhadap beberapa pertimbangan pejabat lainnya. Saya tidak ingin merinci tetapi rata -rata mereka masih aktif menduduki jabatan di Pemda Flotim”.terang Labina

Masih menurut Labina, kesulitan yang di hadapi selama 19 tahun dalam mengurus soal ini yang memberi pertimbagan kepada keluarga sebagai masyarakat kecil untuk mengadu kepada Komnas Ham RI melalui Lembaga Padma Indonesia di Jakarta,” beber Max Labina.

Sesuai jadwal yang disampaikan kepada kami, Komisioner Komnas Ham RI tiba di Larantuka pada
Senin, 28/7/2025 dan akan langsung meninjau lokasi eks kantor Kimpraswil Flotim serta selanjutnya beraudensi dengan pihak keluarga (alm) Aloysius Boki Labina.

“Hanya di Senin kemaren ada informasi pembatalan ke pihak kami karena kondisi cuaca yang kurang memungkinkan saat komisioner Komnas Ham RI tiba di Kupang. Saat ini sedang di reschedule untuk ke Flotim. Harapannya semoga Agustus ini”. tutur Max Labina.

Terkait kehadiran komisioner Komnas Ham RI ke Flotim lanjut Max Labina, keluarga ahli waris mengharapkan semoga pihak pemda juga bisa dilibatkan untuk memastikan penanganan soal ini untuk bisa berjalan maju dan tidak mundur lagi.

Labina menjelaskan, untuk agenda pertemuan dengan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Flotim Ignas Boli Uran sudah pernah di lakukan di rumah jabatan Wabup di bulan April 2025.

“Kita dahulukan pembayaran uang tunggu Rp. 2 juta per bulan setelahnya kita buat pertemuan dengan keluarga ahli waris (alm) Aloysius Boki Labina”.tutur Max Labina menirukan ucapan Wabup Ignas Uran.

Sampai dengan berita ini di turunkan, Bupati Dan wakil Bupati Flotim belum bisa di konfirmasi media. ( MB/d).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *