STRATEGINEWS.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada 31 Juli 2025, yang disetujui DPR RI melalui rapat konsultasi.
Abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016, di mana Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar.
Pertimbangan utama pemberian abolisi adalah untuk mempromosikan persatuan nasional menjelang perayaan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025, serta menghargai kontribusi dan prestasi Tom Lembong bagi Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan abolisi ini, dan keputusan presiden (Keppres) akan segera diterbitkan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat konsultasi tersebut melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR guna merespons dua surat Presiden yang masuk.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco saat konferensi pers di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
“Dengan konsekuensi hukum dari abolisi, maka proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan,” ujarnya.
Tom Lembang bebas hari ini
Berdasarkan informasi terbaru, Tom Lembong dijadwalkan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pembebasan ini menyusul persetujuan DPR terhadap permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pembebasan menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres), yang diperkirakan terbit hari ini. Tim hukum dan keluarga berencana menjenguk Tom di Rutan Cipinang pagi ini, dan jika Keppres sudah terbit, Tom dapat langsung dijemput.
Amnesti untuk Hasto
Selain memberikan abolisi untuk Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Amnesti untuk Hasto telah disetujui DPR pada 31 Juli 2025 berdasarkan usulan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025.
Amnesti diberikan kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait Harun Masiku.
Amnesti ini menghapus semua akibat hukum pidana, termasuk hukuman penjara dan denda Rp250 juta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan usulan amnesti untuk Hasto diajukan Kementerian Hukum dengan pertimbangan persatuan nasional dan stabilitas politik menjelang HUT Kemerdekaan RI.
Keputusan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Fraksi PDIP mengapresiasi amnesti sebagai sikap kenegarawanan Prabowo, menyebut kasus Hasto bernuansa politisasi hukum.
[jgd/red]












