Banyak masyarakat kita memang masih “buta hukum”, bukan karena bodoh, tapi karena sistem dan budaya belum mendorong mereka untuk melek hukum.
Warga Subulussalam wajib melek hukum cegah pembodohan sehingga pelanggaran hukum tidak marak
Salah satu contoh menarik korelasi antara penegakan hukum dengan masyarakat yang kurang Melek Hukum adalah kasus “25 hari nunggak kenderaan di eksekusi debt collector”.
Sudah sering masyarakat dipertontonkan dengan modus tipu daya, penarikan /eksekusi kenderaan kredit yg dilakukan debt collector, padahal penarikan itu sendiri tidak dibenarkan. Penulis merasa kesal dan kecewa kenapa masih saja ada masyarakat yg kurang melek hukum dan terkesan pasrah serta apatis terhadap perbuatan debt collector itu.

Agar peristiwa pelanggaran hukum seperti tersebut diatas tidak terjadi lagi dibutuhkan warga masyarakat yang mengerti hak dan kewajibannya.Mereka akan lebih mampu mengawasi, menuntut keadilan, dan melawan penyimpangan hukum.
Warga yang melek hukum sangat dibutuhkan untuk mencapai penegakkan hukum yg efektif dan begitu sebaliknya.
Jika warga masyarakat sudah melek hukum, jangankan pembodohan dan tipu daya yg di lakukan debt collector ,Penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) akan lebih terkontrol dan berhati-hati dalam bertindak karena masyarakat bisa menilai apakah hukum ditegakkan secara adil atau tidak.
Melek hukum adalah fondasi bagi penegakan hukum yang kuat. Tanpa masyarakat yang memahami hukum, hukum bisa dipelintir oleh kekuasaan.
Di era digitalisasi saat ini masyarakat memiliki akses yang jauh lebih luas dan mudah untuk mengetahui serta mempelajari hukum.
Banyak situs resmi pemerintah yang menyediakan peraturan, undang-undang, dan putusan pengadilan secara gratis yang bisa diakses masyarakat.
Banyak pengacara, akademisi, dan aktivis hukum yang aktif di media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram untuk memberikan pengetahuan hukum secara ringan dan edukatif.Ada juga Webinar, podcast dan kursus online serta aplikasi bantuan hukum.
Pertanyaannya adalah siapa yang paling bertanggung jawab untuk mencerdaskan hukum warga masyarakat : Negara, Sekolah, LSM, Media, ataukah tokoh masyarakat???
[Dedi]






