STRATEGINEWS.id, Medan — Setelah membunuh istrinya AGY, seorang personel TNI, Serma TDA, ditangkap di kawasan Bandara Kualanamu ketika hendak melarikan diri, Rabu (23/7/2025).
Belum diketahui motif pelaku membunuh korban. Namun, diduga pelaku langsung hendak melarikan diri usai membunuh istrinya.
Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) ditangkap personel Pomdam I/BB di parkiran A Bandara Kualanamu sekitar pukul 10.45 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke kantor Pomdam untuk proses pemeriksaan.
“Serma Tengku Dian Anugrah ditangkap di parkiran A, dan langsung dibawa ke Pomdam I/BB guna dilakukan pemeriksaan,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, Rabu (23/7/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Serma TDA diduga membunuh istrinya berinisial AGY di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Rabu (23/7/2025) pagi.
Korban dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan sangkur hingga terduduk lemas bersimbah darah di teras rumahnya. Warga sekitar yang melihat kejadian ini lalu menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat.
“Di perjalanan menuju rumah sakit di Binjai, korban meninggal dunia,” sebut tetangga korban.
Peristiwa pembunuhan ini terkuak setelah keluarga korban histeris hingga mengundang warga sekitar.
Atas kejadian ini, personel Polsek Sunggal, Tim Inafis Polrestabes Medan dan Polisi Militer (Pom) Kodam I/Bukit Barisan (BB) turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, kepada wartawan di lokasi kejadian mengatakan, pihaknya turun ke TKP setelah mendapat informasi adanya pembunuhan.
“Untuk penanganan selanjutnya ke Pomdam,” tukasnya.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menyatakan, pihaknya turut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Informasi yang kami terima dari masyarakat betul kejadian. Berdasarkan informasi tadi kami melakukan olah TKP selanjutnya berkoordinasi dengan Kodam I Bukit Barisan,” kata Kompol Bambang, seperti dikutip dari medanposonline.com, Rabu (23/7/2025) sore.
(KTS/rel)












