Dua SPBU di Siantar-Simalungun diduga rugikan negara Rp 2,4 M, Ombudsman RI dan Pertamina diminta segera tindak tegas

Foto: Ilustrasi SPBU.

STRATEGINEWS.id, Medan — Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun, diduga menjual BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia.

Kondisi ini mengakibatkan kelangkaan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan dan merugikan negara sekitar Rp 2,4 M. Hal ini diungkapkan seorang narasumber berinisal XL kepada awak media, kemarin.

“Jatah tiap SPBU dari Pertamina sebanyak 48 ton tiap minggu. Mirisnya, setengah dijual ke masyarakat dan setengahnya lagi dijual ke mafia. Keuntungan yang diperoleh SPBU dijual ke mafia per liter Rp 350. Keuntungan per liter jika dikali sebulan diperkirakan sekitar Rp 33 juta lebih, lalu dikali selama setahun sekitar Rp 400 juta lebih. Penjualan SPBU ke mafia sudah berjalan tiga tahun. Berarti tiap SPBU memperoleh keuntungan Rp 1,2 M lebih, dan jika dikali dengan 2 SPBU bernilai Rp 2,4 M lebih. Ini jelas tindakan yang menyebabkan kerugian negara,” tutur XL.

XL menerangkan, dugaan penjualan BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia sebenarnya lebih dari dua SPBU. Transaksi jual beli dilakukan SPBU dan mafia secara rapi, yakni solar pembelian dari SPBU dibawa ke gudang penimbunan di Belawan untuk kepentingan industri.

“Sangat mengerikan. Mafia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 1.000 per liternya. Dengan menjual BBM jenis solar subsidi, jika ditotal keuntungan mafia puluhan miliar rupiah. Diduga Munir, A Hok, Tampubolon, merupakan aktornya. Ada indikasi oknum aparat yang mem-backing aktivitas BBM ilegal tersebut. Ombudsman RI dan Pertamina diminta segera menindak sesuai hukum untuk SPBU,” tutur XL.

Adapun dua SPBU tersebut adalah SPBU Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kelurahan/Nagori Dolok Hataran, SPBU Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sitalasari, Kelurahan Bahkapul.

Saat awak media turun ke lapangan melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya mengenal kendaraan mafia yang sudah dimodifikasi, jenis mobil colt diesel diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 10 ton. Tidak menunggu lama, kendaraan mafia langsung dilayani petugas SPBU.

Pemerhati hukum Siantar -Simalungun, Roy Y Simangunsong SH, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) menyatakan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.

”Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021,” tukas Roy, seperti dikutip dari nawasenanews.com, Sabtu (12/7/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *