STRATEGINEWS.id, Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap kurir jaringan antar-provinsi di Aceh Timur. Dalam operasi ini polisi menyita 40 kilogram (kg) sabu yang disimpan dalam kompartemen mobil.
“Tersangka inisial ASW (29) kami tangkap di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Jean Calvijn menjelaskan, awalnya tim melakukan pengembangan jaringan terkait dengan data pengungkapan kasus tahun 2024 dan mendapat informasi dari masyarakat adanya narkoba yang akan dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu tersebut B dan J yang merupakan DPO, dijanjikan upah Rp 100 juta,” imbuhnya.
Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam kompartemen mobil.
“Total barang bukti sebanyak 40 kg sabu,” imbuhnya.
Pengakuan tersangka, mobil berisi barang bukti tersebut dia pasangi GPS. Dia juga memasang GPS dalam mobil boks lain yang sudah dimodifikasi.
Selain 40 kg sabu, polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Rush B-1686-FOW dan 1 unit mobil boks serta ponsel dalam penangkapan ini. Tersangka telah diamankan di Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (17/6/2025) sore.
(KTS/rel)












