Kemendagri: Empat pulau masuk Sumut belum ada penetapan milik Aceh, diakui 2007

Foto: Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.

STRATEGINEWS.id, Medan — Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal, menyampaikan, belum pernah ada penetapan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Aceh. Dia menyebutkan, sejak zaman kolonial, empat pulau tersebut belum pernah ditetapkan milik Aceh.

“Belum ada penetapan pemerintah sejak zaman kolonial bahwa milik Aceh,” kata Syafrizal saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).

Dia mengungkapkan, empat pulau yang kini ditetapkan masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut) itu sudah puluhan tahun tak ada yang mengelola. Dia menyebutkan, pulau-pulau tersebut lokasinya jauh dari mana-mana.

“Sudah 30 tahun nggak ada yang mengelola. Jauh dari mana-mana,” ungkapnya.

Syafrizal mengatakan, keempat pulau itu diakui masuk wilayah Aceh sejak 2007.

“Belum ada penetapan (4 pulau masuk wilayah Aceh). Diakui sejak 2007,” ujarnya.

Kemendagri sebelumnya menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatra Utara. Hal ini tertulis secara resmi berdasarkan lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan, penentuan status administrasi empat pulau tersebut diputuskan setelah pihak Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau itu.

“Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi,” jelas Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Rabu kemarin, seperti dikutip dari detikNews, Jumat (13/6/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *