Oleh: Busri Toha (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Annuqayah dan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep 2021-2026)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan tonggak penting dalam perjalanan pendidikan Indonesia. MK menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya adalah hak setiap warga negara, tidak terbatas hanya bagi mereka yang menempuh pendidikan di sekolah negeri, tetapi juga bagi siswa di sekolah swasta.
Frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” yang sebelumnya hanya dipahami berlaku untuk sekolah negeri, kini dimaknai lebih luas. Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, diwajibkan menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk bagi sekolah swasta yang menyelenggarakan layanan pendidikan setara SD dan SMP. Meski implementasinya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal, namun pesan konstitusionalnya sangat jelas: tidak boleh ada lagi anak Indonesia yang terhalang belajar hanya karena ia tidak sekolah di negeri.
Tidak Semua Bisa Masuk Negeri
Kondisi geografis dan keterbatasan kapasitas sekolah negeri membuat banyak keluarga tidak punya pilihan selain menyekolahkan anak ke sekolah swasta. Sayangnya, tak semua sekolah swasta menerima bantuan dana dari pemerintah. Bahkan banyak di antaranya yang sepenuhnya membebankan biaya operasional kepada peserta didik.
Realitas ini telah menciptakan diskriminasi terselubung dalam sistem pendidikan. Dua anak yang tinggal dalam lingkungan sosial dan ekonomi yang sama, bisa mendapat perlakuan berbeda hanya karena satu masuk sekolah negeri dan satu lagi ke swasta. Padahal, keduanya sama-sama sedang menempuh pendidikan dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Putusan MK ini menutup celah diskriminasi itu. Negara harus hadir bukan hanya pada tataran kebijakan, tetapi juga melalui anggaran yang berpihak dan distribusi bantuan yang adil.
Hak Konstitusional, Bukan Kebijakan Tambahan
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Artinya, pendidikan dasar gratis bukanlah kebijakan sukarela yang bisa ditunda atau dikompromikan, melainkan merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara.
Sebagaimana ditegaskan MK, pendidikan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Pemenuhannya memang bisa dilakukan bertahap, tetapi tidak boleh diabaikan. Prinsip bertahap bukanlah alasan untuk membiarkan ketimpangan terus terjadi.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan penyesuaian serius, terutama dalam hal anggaran. Alokasi 20 persen dana pendidikan dari APBN dan APBD perlu diaudit dan direalokasi agar benar-benar menyentuh kebutuhan dasar: operasional sekolah, kesejahteraan guru, serta bantuan pembiayaan untuk sekolah swasta yang memenuhi syarat.
Reformasi Pendekatan terhadap Sekolah Swasta
Sudah waktunya pemerintah mengubah cara pandangnya terhadap sekolah swasta. Selama ini, banyak yang menganggap sekolah swasta sebagai pelengkap, bukan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Padahal, di banyak daerah, sekolah swasta justru menjadi satu-satunya penyedia layanan pendidikan dasar.
Integrasi sekolah swasta dalam sistem penerimaan siswa berbasis online, pemberian bantuan yang adil dan terukur, serta pengawasan pungutan di sekolah swasta adalah langkah-langkah yang perlu segera dilaksanakan. Ini bukan soal menyamakan semua sekolah, tetapi soal memberi kesempatan yang setara kepada semua anak.
Sekolah swasta yang selama ini membuka akses bagi siswa dari keluarga kurang mampu seharusnya menjadi prioritas dalam penerimaan bantuan. Sebaliknya, sekolah elite dengan biaya tinggi tetap bisa menjalankan mekanisme pembiayaan mandiri, sejauh dilakukan secara transparan dan adil.
Menuju Pendidikan yang Merata
Pendidikan tidak boleh lagi menjadi beban yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. Ia adalah tanggung jawab negara yang tak bisa ditawar-tawar. Kita tidak bisa berharap pada masa depan bangsa jika sejak dini masih ada anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena soal biaya.
Putusan MK harus menjadi momentum reformasi total sistem pembiayaan pendidikan dasar. Pendidikan bukan hanya soal mencetak ijazah, tapi tentang membangun martabat manusia dan keadilan sosial.
Inilah saatnya kita meneguhkan kembali komitmen bahwa setiap anak Indonesia, di manapun dan sekolah apapun mereka berada, berhak belajar tanpa dibatasi oleh biaya. Termasuk juga, kita tidak sedang meminta belas kasihan. Kita sedang menagih janji konstitusi. Dan jika negara betul-betul ingin memuliakan pendidikan, maka ia harus hadir — bukan hanya di ruang kelas negeri, tapi juga di sekolah-sekolah swasta yang selama ini diam-diam menghidupi cita-cita bangsa. Karena pendidikan dasar gratis itu bukan hadiah. Itu hak. (*)








