Jangan tunda, inilah risiko jika tak cepat balik nama sertifikat tanah

Teks foto: Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Kementerian ATR/BPN)

STRATEGINEWS.id, Medan — Setelah membeli tanah, pembeli sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat. Langkah ini penting untuk memastikan status hukum kepemilikan atas tanah.

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika tanah berpindah tangan, baik karena jual beli, warisan, hibah, atau transaksi lainnya. Proses ini membuat hak atas tanah menjadi sah di mata hukum dan terdaftar atas nama pemilik yang baru.

Namun, masih ada masyarakat yang menunda-nunda balik nama tanah. Padahal, ada potensi masalah yang bisa muncul di kemudian hari.

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa, mengatakan, kalau beli tanah harus segera dibalik nama. Jangan sampai ada kasus yang bakal mempersulit pembeli nantinya.

“Kalau kita hanya jual beli, kita hanya pegang sertifikat kan? Ibaratnya kita tidak punya legalitasnya. Harus segera dibaliknamakan untuk kepastian legalitas tanah atau bangunan yang dibeli,” ujar Fitri kepada pers, Kamis (8/5/2025).

Lantas, apa saja risiko kalau tidak segera cepat-cepat balik nama sertifikat tanah? Simak penjelasannya berikut ini:

1.Pemilik Lama Menghilang

Setelah sekian lama, pembeli bisa saja kehilangan komunikasi dengan penjual tanah. Lokasi penjual pun tidak diketahui sehingga sulit untuk ditemui. Hal ini akan merepotkan pembeli sewaktu-waktu ingin balik nama sertifikat tanah.

“Penjualnya tiba-tiba pindah kota atau pindah ke luar negeri tidak bisa terdeteksi gitu kan? Itu juga akan sulit lagi ke depannya,” kata Fitri.

2.Pemilik Lama Meninggal Dunia

Selain itu, pemilik lama secara tidak terduga dapat meninggal dunia. Kondisi tersebut tentu menjadi penghambat bagi pembeli ketika mengurus pengalihan hak tanah. Ketika pihak yang bersangkutan meninggal, pembeli harus berurusan dengan ahli waris.

“Jangan sampai ada kasus penjualnya meninggal, lebih susah lagi (mengurus balik nama tanah). Karena kan belum tentu ahli waris ini kooperatif. Belum tentu ahli waris ini gampang ditemui,” katanya.

Persoalan semakin rumit kalau para ahli waris terpencar di berbagai daerah, bahkan negara. Belum lagi ada yang enggan melepaskan tanahnya kepada pembeli.

Dalam kasus lain, ada ahli waris yang meminta tambahan biaya padahal pembeli sudah menyelesaikan transaksi dengan pemilik lama. Hal ini dapat terjadi karena ahli waris tidak mengetahui tanah pernah dijual.

3.Disalahgunakan Orang Lain

Kemudian, sertifikat tanah yang belum dibalik nama juga dapat dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab, baik penjual maupun mafia tanah. Penjual bisa menerbitkan kembali sertifikat baru dan menjualnya lagi kepada orang lain.

“Apabila tiba-tiba penjualnya, istilahnya curang, penjualnya tahu pembelinya belum balik nama. Dia ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dia bilang sertifikat dia hilang, dimunculkan sertifikat baru, bisa menjadi sertifikat ganda,” tuturnya, seperti dikutip dari detikProperti, Kamis (15/5/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *