STRATEGINEWS.id, Jakarta – Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, membentuk tim verifikasi dan etik untuk menyelidiki kasus viral yang melibatkan oknum Kadin Cilegon.
Oknum tersebut diduga meminta jatah proyek dari PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten.
Langkah ini diambil menyusul video viral yang menunjukkan Ketua Kadin Cilegon, bersama perwakilan ormas seperti HIPPI, HIPMI Baja, GAPENSI, dan HNSI, berdialog dengan kontraktor Chengda Engineering Co, meminta keterlibatan dalam proyek CAA tanpa tender.
Anindya menegaskan bahwa Kadin Indonesia akan menggelar pertemuan dengan perwakilan Gubernur Banten, BKPM, dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi kasus ini.
Ia menyebut insiden ini bersifat oknum di level kabupaten/kota dan tidak mencerminkan Kadin secara keseluruhan.
Tim verifikasi akan bekerja bersama Kadin daerah, provinsi, dan pusat untuk memastikan penanganan yang bijak dan sesuai tata kelola organisasi.
Anindya juga memperingatkan bahwa tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan investor, terutama karena Kadin aktif mempromosikan investasi asing.
“Hal-hal seperti itu kan lebih ke arah oknum, dan itu levelnya kan kabupaten/kota. Sehingga kita akan bekerja sama dengan provinsi,” kata Anindya saat ditemui di TempoScan Tower, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.
Untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, KADIN sebagai mitra pemerintah akan melakukan empat hal berikut.
Pertama,
KADIN Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial dan media online, pada Jumat, 9 Mei 2025, sejumlah oknum yang mengatasnamakan KADIN Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memancing “keributan”. Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi.
Kedua,
Untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, KADIN sebagai mitra pemerintah akan melakukan empat hal berikut.
Membentuk Tim Verifikasi:
KADIN Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan KADIN Kota Cilegon serta afiliasinya.
Memberikan Rekomendasi Sanksi Kelembagaan (jika terbukti):
Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus KADIN daerah yang melanggar.
Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai.
Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN.
Menyampaikan Laporan Resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah:
Laporan ini akan menyampaikan sikap resmi KADIN Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.
Menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan KADIN dalam Proyek Strategis:
Guna mencegah kejadian serupa di masa depan, KADIN akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.
Ketiga,
KADIN akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi.
KADIN Cilegon sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal.
Keempat,
KADIN berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.
“ Kami menegaskan, KADIN Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” tegas Anindya.
[jgd/red]












